Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/ PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 856) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1455); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 856) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1455), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
