Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Blok Kaca yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda
