Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Blok Kaca sesuai dengan ketentuan SNI untuk Blok Kaca dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Blok Kaca hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Maklun;
b. terhadap Blok Kaca hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Maklun; atau
c. terhadap Blok Kaca yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau
2. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
