Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI ISO 21690:2021 untuk Blok Kaca secara wajib.
(2) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system Ex. 7016.10.00 dan Ex. 7016.90.00.
(3) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
