Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi.
2. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
3. Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/ peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
4. Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran, yang terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Terintegrasi, dan jasa-jasa lainnya.
5. Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement, and Construction/EPC) adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi tinggi serta tingginya tingkat risiko bagi para pihak atau kepentingan umum dalam suatu pekerjaan konstruksi.
6. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
7. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
8. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
9. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
10. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di
INDONESIA dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan:
pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000);
pemberdayaan masyarakat/lingkungan;
serta penyediaan fasilitas pelayanan purna jual.
11. Penilaian sendiri (self assessment) adalah kegiatan menghitung dan menyatakan sendiri capaian TKDN dan BMP oleh Produsen atau Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan dilengkapi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dinyatakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa (self assessment) dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
13. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
14. Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa Produksi Dalam Negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa.
15. Harga Penawaran adalah harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa.
16. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.
17. Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan.
18. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada penyedia barang/jasa tentang TKDN yang dinyatakan sendiri (self assessment) atau kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
19. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, Bank INDONESIA, Badan Hukum Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama.
20. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
21. Penyedia Barang/Jasa tingkat satu adalah produsen atau pemasok yang menghasilkan/menyediakan produk akhir.
22. Penyedia barang/jasa tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat satu.
23. Penyedia barang/jasa tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat dua.
24. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
25. Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
26. Perusahaan EPC Nasional adalah perusahaan EPC Dalam Negeri dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
27. Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. LAMPIRAN I :
Format Rekapitulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
2. LAMPIRAN II :
Contoh Komponen-komponen Biaya Dalam Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang
3. LAMPIRAN III :
Format Rekapitulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa
4. LAMPIRAN IV :
Contoh Komponen-komponen Biaya Dalam Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa
5. LAMPIRAN V :
Format Rekapitulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Gabungan Barang dan Jasa
6. LAMPIRAN VI :
Contoh Komponen-komponen Biaya Dalam Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Gabungan Barang dan Jasa
7. LAMPIRAN VII :
Format Rekapitulasi Penilaian Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP)
8. LAMPIRAN VIII :
Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
9. LAMPIRAN IX :
Contoh Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) Dengan Preferensi Harga
10. LAMPIRAN X
Susunan Anggota Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen
11. LAMPIRAN XI
Susunan Anggota Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
12. LAMPIRAN XII
Susunan Anggota Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Bank INDONESIA, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
13. LAMPIRAN XIII :
Contoh Perhitungan Sanksi Finansial (Sanksi Perubahan Tingkat Komponen Dalam Negeri Yang Tidak Mengubah Peringkat Pemenang)
14 LAMPIRAN XIV :
Contoh Perhitungan Sanksi Finansial (Sanksi Perubahan Tingkat Komponen Dalam Negeri Yang Mengubah Peringkat Pemenang)
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
FORMAT REKAPITULASI PENILAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) BARANG
Catatan :
1. Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah Biaya material langsung (bahan baku), tenaga kerja langsung, dan Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) yang berasal dari dalam negeri.
2. Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah Biaya material langsung (bahan baku), tenaga kerja langsung, dan Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) yang berasal dari luar negeri.
3. Formulasi Perhitungan:
% TKDN (4D) = Biaya Produksi Total (4C) - Biaya Produksi KLN (4B) x 100% Biaya Produksi Total (4C)
% TKDN (4D) = Biaya Produksi KDN (4A) x 100% Biaya Produksi Total (4C)
4. Rincian masing-masing biaya dilengkapi dengan :
− Untuk material langsung (bahan baku), dilengkapi dengan spesifikasi, satuan material, negara asal, pemasok, jumlah pemakaian dan harga beli material;
− Untuk Tenaga Kerja Langsung dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, jumlah, alokasi kerja, dan gaji per bulan;
− Untuk Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) yang berupa mesin/alat kerja harus dilengkapi dengan sertifikat/bukti pemilikan, nama mesin, spesifikasi, jumlah mesin, alokasi, dan nilai depresiasi atau biaya sewa;
− Untuk Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) yang berupa tenaga Biaya per 1 (Satu) Satuan Produk U R A I A N KDN KLN Total % TKDN I.
Material Langsung (Bahan Baku) (1A) (1B) (1C) (1D) II.
Tenaga Kerja Langsung (2A) (2B) (2C) (2D) III.
Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) (3A) (3B) (3C) (3D) Biaya Produksi (4A) (4B) (4C) (4D)
kerja tidak langsung dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, jumlah, alokasi kerja, dan gaji per bulan;
− Untuk biaya tidak langsung pabrik (Factory Overhead) yang berupa jasa harus dilengkapi pemasok, biaya pengurusan serta alokasi penggunaan;
5. Perhitungan persentasi (%) TKDN atau Capaian TKDN dilakukan pada setiap jenis produk. Yang dimaksud dengan jenis produk adalah produk yang mempunyai bahan baku dan proses produksi yang sama.
6. Format ini digunakan untuk menghitung TKDN Barang produk tunggal yang melalui proses manufakturing atau fabrikasi.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH KOMPONEN-KOMPONEN BIAYA DALAM PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) BARANG
I Material Langsung (Bahan Baku) 1 Harga beli bahan langsung yang dipakai, misalnya: Plat (untuk pembuatan Pipa), Solvent & Kaleng (untuk pembuatan Cat), Motherboard (untuk pembuatan CPU dari Personal Computer) 2 Harga beli bahan pendukung, misalnya: Kawat Las (untuk pengelasan pada pembuatan Pipa), Perekat/Lem (untuk menempelkan label pada Kaleng Cat), Timah (untuk melekatkan komponen pada PCB motherboard dari CPU Personal Computer) 3 Biaya pengiriman (freight cost) 4 Biaya asuransi (insurance cost) 5 Bea Masuk dan Pajak-pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 6 Biaya Bongkar Muat 7 Biaya Sewa Gudang di pelabuhan 8 Biaya Handling dan Transportasi ke pabrik 9 Biaya Penerimaan dan Pemeriksaan (Receiving & Inspection Cost), misal biaya proses inspeksi, biaya barang rusak (rejected material) 10 Royalti untuk bahan langsung dan/atau bahan pendukung 11 Dan lain-lain II Tenaga Kerja Langsung 1 Upah untuk tenaga kerja yang terkait (touch) langsung dengan pembuatan (manufacturing) produk yang dinilai, misalnya: foreman, operator, helper, QC inspektor 2 Pajak Penghasilan 3 Lembur 4 Tunjangan makan, tunjangan transportasi dan tunjangan kesehatan 5 Asuransi untuk tenaga kerja 6 Baju seragam dan perlengkapan keselamatan kerja 7 Penempatan/Mobilisasi/Demobilisasi 8 Dan lain-lain III Biaya Tidak langsung Pabrik (Factory Overhead) 1 Material Habis Pakai (Consumable Material), misalnya : gas, solar, pelumas, pendingin (coolant), cairan hidrolis (hydraulic fluid), gemuk (grease), sand blasting, mata pahat (insert, cutting tool), batu gerinda.
2 Upah untuk tenaga kerja yang tidak terkait langsung (pengawas/manajemen) dengan pembuatan (manufacturing) produk yang dinilai, misalnya: manajer produksi, supervisor produksi, manajer QA/QC, tim engineering.
3 Biaya depresiasi atau biaya sewa lahan pabrik dan gedung pabrik/workshop yang terkait langsung dengan produk yang dinilai
Biaya depresiasi atau biaya sewa mesin dan peralatan produksi yang terkait langsung dengan produk yang dinilai 5 Biaya Perawatan, Perbaikan dan Suku Cadang 6 Asuransi untuk tenaga kerja tidak langsung, asuransi untuk gedung pabrik dan asuransi untuk mesin/peralatan produksi 7 Lisensi dan Paten (Licence and Patent) untuk produk jadi 8 Biaya utilitas (listrik, air dan telekomunikasi) 9 Pajak penghasilan untuk tenaga kerja tidak langsung serta Pajak Bumi dan Bangunan 10 Biaya Administrasi dan Umum Pabrik hanya untuk lokasi produksi yang terkait langsung dengan produk yang dinilai, misalnya: office boy dan cleaning service untuk lokasi produksi 11 Biaya Pengujian Produk (Testing Product) 12 Biaya handling & transportasi untuk material habis pakai.
13 Biaya untuk Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (HSE) 14 Biaya untuk program mutu (quality program)
Catatan:
- Contoh komponen-komponen biaya tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi yang terdapat pada masing -masing perusahaan/penyedia barang dan jasa atau lingkup pekerjaan.
Lampiran II Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 49/M-IND/PER/5/2009
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN R.I NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009 TANGGAL : 12 Mei 2009
FORMAT REKAPITULASI PENILAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) JASA
Nilai Jasa *) Rupiah TKDN JASA Total Uraian Pekerjaan KLN KDN Rp %KDN Rp % TKDN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) Jasa
I.
Manajemen Proyek dan Perekayasaan (1A) (1B) (1C) (1D) (1E) (1F) II. Alat Kerja / Fasilitas Kerja (2A) (2B) (2C) (2D) (2E) (2F) III. Konstruksi dan Fabrikasi (3A) (3B) (3C) (3D) (3E) (3F) IV. Jasa Umum (4A) (4B) (4C) (4D) (4E) (4F) Biaya Jasa (5A) (5B) (5C) (5D) (5E) (5F)
Catatan :
1. Nilai Jasa tidak termasuk Keuntungan, Overhead Perusahaan dan Pajak Keluaran.
2. Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan jasa lainnya dari dalam negeri.
3. Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan jasa lainnya dari luar negeri.
4. Formulasi Perhitungan:
% TKDN Jasa = Biaya Jasa Total (5C) - Biaya Jasa KLN (5A) Biaya Jasa Total (5C)
% TKDN Jasa = Biaya Jasa KDN (5B) Biaya Jasa Total (5C)
5. Rincian masing-masing biaya dilengkapi dengan :
− Untuk Manajemen dan Engineering dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, Jumlah, durasi kerja, dan gaji per bulan.
− Untuk Alat Kerja harus dilengkapi dengan sertifikat/bukti kepemilikan, nama mesin, Spesifikasi, Jumlah mesin, durasi pemakaian, dan nilai depresiasi/biaya sewa.
− Untuk Konstruksi/Fabrikasi dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, Jumlah, durasi kerja, dan gaji per bulan.
− Untuk Jasa Umum dilengkapi dengan Pemasok, Jumlah, Biaya pengurusan per bulan.
6. Format ini digunakan untuk perhitungan TKDN Jasa dalam proses pengadaan jasa.
Lampiran III Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 49/M-IND/PER/5/2009
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH KOMPONEN-KOMPONEN BIAYA DALAM PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) JASA
I.A Manajemen Proyek (Project Management) 1 Tenaga Kerja 2 Fasilitas Kerja 3 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) I.B Perekayasaan (Engineering) 1 Tenaga Kerja 2 Fasilitas Kerja 3 Biaya Tidak Langsung Proyek (Overhead Project) II.
Alat Kerja/Fasilitas Kerja 1 Sewa/Depresiasi Alat Kerja (Crane, Forklift, dsb) 2 Fasilitas Pabrik 3 Bangunan-Tanah Pabrik III.A Konstruksi 1 Penempatan Mobilisasi / Demobilisasi 2 Tenaga kerja 3 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) III.B Fabrikasi 1 Upah (Wages) 2 Penempatan/Mobilisasi/Demobilisasi 3 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) IV.
Jasa Umum 1 Asuransi 2 Lisensi dan Paten (Licence and Patent) 3 Utilities (Listrik, Air, Telekomunikasi) 4 Perawatan, Perbaikan dan Suku Cadang (Maintenance, Repair & Spare Part) 5 Penjaminan Mutu (Quality Assurance) 6 Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (HSE) 7 Biaya Tidak langsung Pabrik (Factory Overhead) 8 Biaya Bahan Habis Pakai (Consumable)
- Gas
- Solar
- Pelumas
- Air proses
- Pendingin (Coolant)
- Minyak Hidrolik (Hydraulic Fluid)
- Gemuk (Grease)
- Sand Blasting/ Painting/ Coating Material
Catatan:
- Contoh komponen-komponen biaya tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi yang terdapat pada masing -masing perusahaan/penyedia barang dan jasa atau lingkup pekerjaan
Lampiran IV Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 49/M-IND/PER/5/2009
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
FORMAT REKAPITULASI PENILAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) BARANG DAN JASA
Nilai Gabungan Barang dan Jasa *) (Rp) TKDN GABUNGAN Total Uraian Pekerjaan KLN KDN Rp %KDN % TKDN Rp % TKDN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) Barang
I.
Material Langsung (Bahan Baku) (1A) (1B) (1C) (1D) (1E) (1F) (1G) II. Peralatan (Barang Jadi) (2A) (2B) (2C) (2D) (2E) (2F) (2G) A.
Sub Total Barang (3A) (3B) (3C) (3D) (3E) (3F) (3G) Jasa
III. Manajemen Proyek dan Perekayasaan (4A) (4B) (4C) (4D) (4E) (4F) (4G) IV. Alat Kerja / Fasilitas Kerja (5A) (5B) (5C) (5D) (5E) (5F) (5G) V. Konstruksi dan Fabrikasi (6A) (6B) (6C) (6D) (6E) (6F) (6G) VI. Jasa Umum (7A) (7B) (7C) (7D) (7E) (7F) (7G) B.
Sub Total Jasa (8A) (8B) (8C) (8D) (8E) (8F) (8G) C.
Total Biaya (A + B) (9A) (9B) (9C) (9D)
(9F) (9G)
Catatan:
1. Nilai Gabungan Barang/Jasa, tidak termasuk Keuntungan, Overhead Perusahaan dan Pajak Keluaran.
2. Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari dalam negeri.
3. Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari luar negeri.
4. Formulasi Perhitungan:
% TKDN Gabungan Barang & Jasa =
Biaya Barang Total (3C) - Biaya Barang KLN (3A) Biaya Gabungan Barang dan Jasa (9C) +
Biaya Jasa Total (8C) - Biaya Jasa KLN (8A) Biaya Gabungan Barang dan Jasa (9C)
5. Rincian masing-masing biaya dilengkapi dengan:
− Untuk Manajemen Proyek dan Perekayasaan dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, Jumlah, durasi kerja dan gaji per bulan − Untuk Alat Kerja harus dilengkapi dengan sertifikat/bukti kepemilikan, nama mesin, spesifikasi, Jumlah mesin, durasi pemakaian dan nilai depresiasi/biaya sewa − Untuk Konstruksi/Fabrikasi dilengkapi dengan Jabatan, Kualifikasi, Kewarganegaraan, Jumlah, durasi kerja dan gaji per bulan − Untuk Jasa Umum dilengkapi dengan Pemasok, Jumlah, Biaya pengurusan per bulan − Untuk material langsung (bahan baku) dilengkapi dengan Spesifikasi, satuan material, negara asal, pemasok, jumlah pemakaian dan biaya pembelian material langsung.
− Untuk Peralatan (Barang Jadi) dilengkapi dengan Spesifikasi, satuan material, negara asal, pemasok, jumlah pemakaian dan biaya pembelian peralatan.
6. Format ini digunakan untuk:
a. Perhitungan TKDN Barang dalam proses pengadaan barang (tanpa mengisi format Manajemen Proyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja, Konstruksi/Fabrikasi dan Jasa Umum);
b. Perhitungan TKDN Gabungan Barang/Jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa;
Barang yang dimaksud pada huruf a dan b dapat berupa produk tunggal atau kumpulan berbagai produk.
Lampiran V Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 49/M-IND/PER/5/2009
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH KOMPONEN-KOMPONEN BIAYA DALAM PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) GABUNGAN BARANG DAN JASA
I Bahan (Material) Langsung 1 Harga beli bahan langsung yang dipakai 2 Procurement Cost (LC Charges dan Bank Charges) 3 Pengiriman (freight) 4 Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 5 Bongkar muat 6 Sewa gudang di pelabuhan 7 Handling dan Transportasi 8 Asuransi Bahan Langsung 9 Biaya Penerimaan dan Pemeriksaan (Receiving & Inspection Cost)
- Biaya Proses Inspeksi
- Biaya Barang Rusak (Rejected Material) 10 Royalti II Peralatan 1 Harga beli Boiler, Genset, Pressure Vessel, Pump, dan mesin-mesin lainnya 2 Pengiriman (freight) 3 Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 4 Bongkar muat 5 Sewa gudang di pelabuhan 6 Handling and transprotasi 7 Asuransi Peralatan 8 Biaya Penerimaan dan Pemeriksaan (Receiving & Inspection Cost)
- Biaya Proses Inspeksi
- Biaya Barang Rusak (Rejected Material) III.A Manajemen Proyek (Project Management) 1 Tenaga Kerja 2 Fasilitas Kerja 3 Biaya Habis Pakai (Consumable) 4 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) III.A Perekayasaan (Engineering) 1 Tenaga Kerja 2 Fasilitas Kerja 3 Biaya Habis Pakai (Consumable) 4 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) IV Alat Kerja/Fasilitas Kerja Lampiran VI Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 49/M-IND/PER/5/2009
Sewa Peralatan (Crane, Forklift, dsb) 2 Peralatan Pabrik 3 Bangunan-Tanah Pabrik V.A Konstruksi 1 Penempatan Mobilisasi / Demobilisasi 2 Tenaga kerja 3 Marine Spread 4 Biaya Bahan Habis Pakai (Consumable) 5 Peralatan Kerja (Portable) 6 Biaya Tidak Langsung Proyek (Over Head) V.B Biaya Fabrikasi 1 Upah (Wages) 2 Penempatan/Mobilisasi/Demobilisasi 3 Bahan Tidak Langsung, misalnya: gas, solar, pelumas, air proses, pendingin (coolant), minyak hidrolik (hydraulic fluid), Gemuk (Grease), Sand Blasting/ Painting/ Coating Material VI Jasa Umum 1 Asuransi 2 Lisensi dan Paten (Licence and Patent) 3 Utilities (Listrik, Air, Telekomunikasi) 4 Perawatan, Perbaikan dan Suku Cadang (Maintenance, Repair & Spare Part) 5 Penjaminan Mutu (Quality Assurance) 6 Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (HSE) 7 Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead)
Catatan:
- Contoh komponen-komponen biaya tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi yang terdapat pada masing-masing perusahaan/penyedia barang dan jasa atau lingkup pekerjaan.
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
FORMAT REKAPITULASI PENILAIAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN (NILAI BMP)
NO FAKTOR PENENTUAN BOBOT PERUSAHAAN KRITERIA BOBOT BATAS BOBOT MAKSIMUM NILAI BMP (%) - Minimal Rp 1 Milyar 5% I Memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan - Setiap Kelipatan Rp 1 Milyar 5% 30% 4,50% - Tidak Ada 0% II Kepemilikan sertifikat:
- kesehatan, keselamatan kerja (30%); dan - pemeliharaan lingkungan (70%) - Ada 20% 20% 3,00% - Minimal Rp 2 Milyar 3% III Pemberdayaan Masyarakat/Lingkungan - Setiap kelipatan Rp 2 Milyar 3% 30% 4,50% - Investasi minimal Rp 1 Milyar 5% IV Fasilitas Pelayanan Purna Jual - Setiap kelipatan Rp 1 Milyar 5% 20% 3,00% 100% 15,00%
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH PERHITUNGAN HARGA EVALUASI AKHIR (HEA) DENGAN PREFERENSI HARGA
Penawaran Penyedia Barang/Jasa Harga Penawaran (Rp) TKDN HEA (Rp) Peringkat A
1.050.000.000 60%
889.830.508 I B
1.150.000.000 50%
1.000.000.000 III C
1.025.000.000 25%
953.488.372 II
Catatan :
- Contoh di atas adalah untuk pengadaan barang dengan dana dari dalam negeri (Preferensi harga = 30%)
1 HEA = 1 + KP x HP
Keterangan :
HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi = TKDN (%) dikali Preferensi (%) HP = Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)
Catatan: Apabila ada dua atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, maka penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009 TANGGAL : 12 Mei 2009
SUSUNAN ANGGOTA TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
I.
Ketua :
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama II. Wakil Ketua :
III. Ketua Harian :
IV. Tim Monitoring dan Evaluasi
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. 2.
3. 4.
5. V. Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. Wakil dari KADIN
2. Wakil dari Asosiasi terkait tertentu
3. Wakil dari Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian
4. 5.
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009 TANGGAL : 12 Mei 2009
SUSUNAN ANGGOTA TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
I. Ketua :
Sekretaris Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota II. Wakil Ketua :
III. Ketua Harian :
IV. Tim Monitoring dan Evaluasi
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. 2.
3. 4.
5. V. Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. Wakil dari Dinas yang membidangi industri
2. Wakil dari KADINDA
3. Wakil dari Asosiasi terkait tertentu
4. 5.
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009 TANGGAL : 12 Mei 2009
SUSUNAN ANGGOTA TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA BANK INDONESIA, BHMN, BUMN, BUMD DAN KKKS
I.
Ketua :
II. Wakil Ketua :
III. Ketua Harian :
IV. Tim Monitoring dan Evaluasi
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. 2.
3. 4.
5. V. Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN
a. Koordinator :
b. Sekretaris :
c. Anggota :
1. 2.
3. 4.
5. LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH PERHITUNGAN SANKSI FINANSIAL (SANKSI PERUBAHAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG TIDAK MENGUBAH PERINGKAT PEMENANG)
Penawaran Yang Seharusnya Penyedia Barang/ Jasa Harga Penawaran (Rp) TKDN HEA (Rp) Peringkat TKDN HEA (Rp) Peringkat A
1.100.000.000 80%
887.096.774 I 75%
897.959.184 I B
1.050.000.000 40%
937.500.000 II 40%
937.500.000 II C
1.200.000.000 80%
967.741.935 III 80%
967.741.935 III
Catatan :
- Contoh di atas adalah untuk pengadaan barang dengan dana dari dalam negeri (Preferensi harga = 30%)
1 HEA = 1 + KP x HP
Keterangan :
HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi = TKDN (%) dikali Preferensi (%) HP = Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)
Besarnya sanksi yang dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa A adalah:
= Rp 897.959.184,00 - Rp 887.096.774,00 = Rp 10.862.410,00
LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 49/M-IND/PER/5/2009
TANGGAL : 12 Mei 2009
CONTOH PERHITUNGAN SANKSI FINANSIAL (SANKSI PERUBAHAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG MENGUBAH PERINGKAT PEMENANG)
Penawaran Yang Seharusnya Penyedia Barang/ Jasa Harga Penawaran (Rp) TKDN HEA (Rp) Peringkat TKDN HEA (Rp) Peringkat A
1.100.000.000 80%
887.096.774 I 50%
956.521.739 II B
1.050.000.000 40%
937.500.000 II 40%
937.500.000 I C
1.200.000.000 80%
967.741.935 III 80%
967.741.935 III
Catatan:
- Contoh di atas adalah untuk pengadaan barang dengan dana dari dalam negeri (Preferensi harga = 30%)
1 HEA = 1 + KP x HP
Keterangan :
HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi = TKDN (%) dikali Preferensi (%) HP = Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi)
Besarnya sanksi yang dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa A adalah:
= (Rp. 956.521.739,00 - Rp 887.096.774,00) + (Rp 1.100.000.000,00 - Rp 1.050.000.000,00) = Rp 69.424.965,00 + Rp 50.000.000,00 = Rp 119.424.965,00