Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA LEMBARAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA LEMBARAN
A.
Ruang Lingkup Skema sertifikasi ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI untuk Kaca Lembaran secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Kaca lembaran;
2. SNI 4756: 2021, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium;
3. SNI ISO 25537: 2011, Kaca untuk bangunan: Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
4. SNI 1773: 2019, Kaca Berpola;
5. SNI 9237: 2023, Kaca untuk Bangunan - Kaca Coating; dan
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No.
Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kaca Lembaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kaca Lembaran dengan nomor KBLI 23111 dan/atau 23129;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kaca Lembaran atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan
memasarkan Kaca Lembaran sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
mengedarkan dan memasarkan Kaca Lembaran sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi Produsen di Luar Negeri;
g) informasi Kaca Lembaran yang mencakup:
g) informasi Kaca Lembaran yang mencakup:
1. merek
2. uraian produk:
a. kaca lembaran meliputi tebal, polos dan/atau berwarna;
b. cermin kaca berlapis aluminium meliputi tebal;
c. cermin kaca berlapis perak meliputi tebal;
d. kaca berpola meliputi tebal;
e. kaca coating meliputi tebal, kaca reflektif dan/atau kaca hemat energi.
1. merek
2. uraian produk:
a. kaca lembaran meliputi tebal, polos dan/atau berwarna;
b. cermin kaca berlapis aluminium meliputi tebal;
c. cermin kaca berlapis perak meliputi tebal;
d. kaca berpola meliputi tebal;
e. kaca coating meliputi tebal, kaca reflektif dan/atau kaca hemat energi.
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar fasilitas uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan n) proses bisnis n) proses bisnis o) dokumen persyaratan dari Perwakilan Resmi, berupa
1) akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dalam bentuk akta notaris;
4) perjanjian lisensi merek untuk Kaca Lembaran yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
6) bukti menguasai gudang oleh Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau b) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kaca Lembaran atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi Kaca Lembaran yang mencakup merek dan uraian Kaca Lembaran, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, struktur organisasi, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau b) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 atau revisinya.
3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
a. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk produk Kaca Lembaran; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Lembaran” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Lembaran.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan layak dilakukan audit tahap 2.
d. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
e. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
5. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11. proses bisnis; dan
12. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
f. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
g. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup Kaca Lembaran.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Kaca Lembaran.
3. Lingkup yang di audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Lembaran sesuai dengan huruf G Tahapan kritis pengendalian proses produksi Kaca Lembaran dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1. untuk Kaca Lembaran:
a) tungku peleburan (melting furnace);
b) bak pembentukan kaca lembaran (tin bath);
c) oven pendinginan bertahap (annealing lehr); dan d) mesin potong online (online cutting machine);
2. untuk Kaca Cermin Berlapis Aluminium:
a) mesin pencuci (washing machine);
b) mesin pelapisan aluminium;
c) mesin pelapisan cat (painting machine); dan d) oven pengering (drying oven);
3. untuk Kaca Cermin Berlapis Perak:
a) mesin pencuci (washing machine);
b) mesin pelapisan perak;
c) mesin pelapisan cat (painting machine); dan d) oven pengering (drying oven);
4. untuk Kaca Berpola:
a) tungku peleburan (melting furnace);
b) roller pembentukan Kaca Berpola;
c) oven pendinginan bertahap (annealing lehr); dan d) mesin potong otomatis (online cutting machine);
5. untuk Kaca Coating:
a) mesin pencuci (washing machine); dan b) mesin pelapisan (coating machine).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji berupa:
1. untuk Kaca Lembaran:
a) X-ray flouresence (XRF);
b) alat ukur sifat tampak;
c) alat uji gelombang;
d) alat ukur tebal;
e) alat ukur panjang;
f) alat ukur kesikuan;
g) alat ukur kerataan; dan h) alat ukur transmisi cahaya.
2. untuk Cermin Kaca Berlapis Aluminium:
a) alat uji kondensasi; dan b) alat uji kerekatan pelapisan (coating);
3. untuk Cermin Kaca Berlapis Perak:
a) alat uji Copper Accelerated Salt Spray (CASS);
b) alat uji kondensasi; dan c) alat uji kerekatan pelapisan (coating);
4. untuk Kaca Berpola:
a) alat uji sifat tampak;
b) alat ukur tebal;
c) alat ukur panjang;
d) alat ukur kesikuan; dan e) alat ukur kerataan;
5. untuk Kaca Coating:
a) alat uji sifat tampak;
b) alat ukur tebal;
c) alat ukur panjang;
d) alat ukur kesikuan; dan e) alat ukur kerataan;
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi.
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
i. Pengemasan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca Lembaran, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan Resertifikasi Sertifikat SNI dilakukan di lokasi produksi atau di gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Lembaran.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Lembaran (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji contoh uji pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023, maka permohonan dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. klasifikasi lembaran dan/atau tipe dan merek Kaca Lembaran;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan c) nomor dan tanggal laporan hasil uji.
c. Kepala BSKJI melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Notifikasi disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
l. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
n. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) uraian produk;
5) nomor SNI dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) uraian produk;
7) nomor SNI dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
q. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
s. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
t. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kaca Lembaran yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Lembaran.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 4 Mandays (orang hari).
Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Surveilen 6 Mandays (orang hari).
Catatan:
a. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pelaksanaannya di luar waktu audit.
b. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup audit Kaca Lembaran.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Kaca Lembaran.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah satu tipe/jenis produk yang memiliki karakteristik yang sama.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca lembaran sesuai dengan huruf F Tahapan kritis pengendalian proses produksi kaca lembaran dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2:
Determinasi angka 4 huruf c.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2: Determinasi angka 4 huruf d.
e. Kalibrasi alat uji.
.
Inspeksi dalam proses produksi.
k. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
l. Penandaan.
m. Pengemasan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca lembaran, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan Resertifikasi Sertifikat SNI dilakukan di gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Lembaran.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Lembaran (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan industri atau perwakilan resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Sampel pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023, maka permohonan dinyatakan gagal.
e. Jika hasil uji ulang sebagaimana Huruf D tidak memenuhi persyaratan mutu, maka rekomendasi hasil uji diterbitkan untuk merek dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan mutu SNI.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. dipertahankan;
b. dibekukan; atau
c. dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Kaca Lembaran yang telah memenuhi ketentuan SNI 47:2018, SNI 4756:2021, SNI ISO 25537:2011, SNI 1773:2019, dan SNI 9237:2023.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penandaan SNI dilakukan dengan cara printing atau stiker pada produk dan/atau kemasan terkecil, pada tempat yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang;
b. penandaan dilakukan sesuai dengan SNI untuk Kaca Lembaran;
c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI; dan
d. selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan tercantum label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) SNI serta lembaran dan/atau tipe Kaca Lembaran;
2) merek atau tanda dagang dan/atau logo;
3) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
4) negara pembuat; dan 5) kode produksi.
F.
Ketentuan contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori sebagai berikut:
1. SNI 47:2018, Kaca Lembaran
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilan, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c. Contoh uji dikirim ke Laboratorium Uji dan disimpan sebagai arsip di pabrik atau Perwakilan Resmi.
d. Diambil 1 (satu) contoh uji mewakili:
1) mutu kaca: M, L, T, dan/atau G;
2) merek yang diajukan sertifikasi;
3) kelompok tebal kaca (t) berikut:
a) t < 3 mm b) 3 mm t 6 mm c) 6 mm < t 10 mm d) 10 mm < t 15 mm e) t > 15 mm
e. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti tabel berikut:
Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Komposisi Kimia 1000 x 1000 6 6 12 Sifat Tampak Bentuk dan dimensi Kesikuan Kerataan Transmisi cahaya 100 x 50 6 6 12
2. SNI 4756:2021, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilan, dan Sertifikasi ulang SNI.
b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c. Contoh uji dikirim ke Laboratorium Uji dan disimpan sebagai arsip di pabrik atau Perwakilan Resmi.
d. Diambil 1 (satu) contoh uji mewakili:
1) merek yang diajukan sertifikasi;
2) kelompok tebal kaca (t) berikut:
a) t < 3 mm b) 3 mm t 6 mm c) 6 mm < t 10 mm d) 10 mm < t 15 mm e) t > 15 mm
e. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti tabel berikut:
Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Bentuk dan dimensi 1000 x 1000 6 6 12 Mutu tampak Ketahanan garam netral 100 x 50 6 6 12 Uji uap air terkondensasi 300 x 300 6 6 12 Daya rekat lapisan pelindung 100 x 50 6 6 12 Faktor reflektansi 100 x 50 6 6 12
3. 3.
SNI ISO 25537:2011, Kaca untuk Bangunan: Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c. Contoh uji dikirim ke Laboratorium Uji dan disimpan sebagai arsip di pabrik atau Perwakilan Resmi.
d. Diambil 1 (satu) contoh uji mewakili:
1) merek yang diajukan sertifikasi;
2) kelompok tebal kaca (t) berikut:
a) t < 3 mm b) 3 mm t 6 mm c) 6 mm < t 10 mm d) 10 mm < t 15 mm e) t > 15 mm
e. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti tabel berikut:
Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Bentuk dan dimensi 1000 x 1000 5 5 10 Mutu tampak Ketahanan garam netral 100 x 50 5 5 10
Ketahanan garam asam (CASS test) 300 x 300 5 5 10 Uji air kondensasi pada atmosfir konstan 300 x 300 5 5 10 Daya rekat lapisan pelindung 100 x 50 5 5 10 Faktor reflektansi 100 x 50 5 5 10
4. SNI 1773:2019, Kaca Berpola
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c. Contoh uji dikirim ke Laboratorium Uji dan disimpan sebagai arsip di pabrik atau Perwakilan Resmi.
d. Diambil 1 (satu) contoh uji mewakili:
1) merek yang diajukan sertifikasi;
2) kelompok tebal kaca (t) berikut:
a) t < 3 mm b) 3 mm t 6 mm c) 6 mm < t 10 mm d) t > 10 mm
e. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti tabel berikut:
Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Toleransi dimensi 1000 x 1000 6 6 12 Sifat Tampak
5. SNI 9237:2023, Kaca untuk Bangunan - Kaca Coating
a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan sertifikasi ulang SNI.
b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang.
c. Contoh uji dikirim ke laboratorium uji dan disimpan sebagai arsip di pabrik atau Perwakilan Resmi.
d. Diambil 1 (satu) contoh uji mewakili:
1) merek yang diajukan sertifikasi;
2) untuk tiap klasifikasi:
a) kaca reflektif;
b) kaca Low E;
3) kelompok tebal kaca (t) berikut:
a) t < 3 mm b) 3 mm t 6 mm c) 6 mm < t 10 mm d) 10 mm < t 15 mm e) t > 15 mm
e. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan jumlah uji untuk tiap parameter seperti tabel berikut:
Jumlah contoh kaca reflektif Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium Uji Arsip Total Cacat fisik 1000 x 1000 6 6 12
Dimensi Warna fasad Ketahanan abrasi 100 x 100 3 3 6 Ketahanan asam 25 x 50 3 3 6 Ketahanan alkali 25 x 50 3 3 6 Jumlah contoh kaca Low E Parameter uji Ukuran (mm) Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium uji Arsip total Cacat fisik 1000 x 1000 6 6 12 Dimensi Warna fasad
G.
Pengendalian Proses Produksi Kaca lembaran
a. SNI 47:2018, Kaca Lembaran No. Tahapan kritis proses produksi Metode Persyaratan Frekuensi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
3. Proses produksi:
a. Batching (proses pencampuran bahan baku
b. Melting (proses peleburan kaca)
c. Aniling
d. Pemotongan
e. Pengemasan
Pengukuran
Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur
Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
4. Pengujian produk akhir:
a. Mutu tampak
b. Tebal
c. Transmisi cahaya
d. Komposisi kimia Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan metoda uji pabrik dan persyaratan SNI Sesuai dngan prosedur pemanufaktur
5. Penandaan Pengamatan Sesuai dengan penandaan SNI Sesuai dngan prosedur pemanufaktur
b. SNI 4756:2021, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium No Tahapan kritis proses produksi Metode Persyaratan Frekuensi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
3. Proses produksi:
a. Pemotongan kaca lembaran sesuai ukuran
b. Penggosokan tepi kaca/Polishing
c. Pencucian kaca
d. Pengeringan kaca/ Proses vacuum
e. Pelapisan cermin/ coating (aluminium)
f. Pengeringan dan pendinginan setelah pemberian lapisan warna (coating)
g. Pengemasan/packi ng
h. Penyimpanan di gudang produk jadi
Pengukuran
Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur
Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
4. Uji produk akhir:
a. mutu tampak
b. bentuk dan dimensi
c. ketahanan terhadap larutan garam netral
d. daya rekat lapisan pelindung
e. faktor reflektansi Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan metoda uji pabrik dan persyaratan SNI Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Penandaan Pengamatan Sesuai dengan penandaan SNI Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Pengemasan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Penyimpanan produk di gudang produk akhir Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
c. SNI ISO 25537:2011, Kaca untuk bangunan: Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak No.
Tahapan Proses / Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
2. Bahan Baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
3. Proses produksi:
a. Pemotongan dan pencucian
b. Polishing
c. Sensitizing
d. Silvering
e. Coppering (jika ada)
f. Pre-heating
g. Pelapisan cat (coating)
h. Pengeringan dan pendinginan setelah pemberian lapisan cat (coating) Pengukuran dan/atau pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
4. Penandaan Pengamatan Sesusi dengan penandaan SNI Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Pengujian produk akhir:
a. Dimensi
b. Mutu tampak
c. Faktor reflektansi
d. Daya rekat
e. Ketahanan garam netral pengujian Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Pengemasan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Penyimpanan produk di gudang produk akhir Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
8. Kompetensi personil produk dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Minimal tiap tahun
d. SNI 1773:2019, Kaca Berpola No.
Tahapan kritis proses produksi Metode Persyaratan Frekuensi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
2. Bahan baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
3. Proses produksi:
a. Batching (proses pencampuran bahan baku
b. Melting (proses peleburan kaca)
c. Aniling
d. Pemotongan
e. Pengemasan
Pengukuran
Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur
Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
4. Pengujian produk akhir:
a. Toleransi dimensi
b. Sifat tampak
Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan metoda uji pabrik dan persyaratan SNI Sesuai dngan prosedur pemanufaktur
5. Penandaan Pengamatan Sesuai dengan penandaan SNI Sesuai dngan prosedur pemanufaktur
e. SNI 9237:2023, Kaca untuk Bangunan - Kaca Coating No. Tahapan Proses / Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
2. Bahan Baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
3. Proses produksi
a. Pemotongan dan pencucian:
mutu tampak/cacat fisik, bentuk, dimensi
b. Polishing:
mutu tampak/cacat fisik
c. Pengeringan:
suhu operasi Pengukuran dan/atau pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
d. Proses vacuum: suhu dan tekanan operasi
e. Pelapisan warna fasad (coating) Pengeringan dan pendinginan setelah pemberian lapisan warna (coating)
4. Penandaan Pengamatan Sesusi dengan penandaan SNI Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
5. Pengujian produk akhir:
a. Dimensi
b. Mutu tampak
c. Ketahanan abrasi pengujian Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
6. Pengemasan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
7. Penyimpanan produk di gudang produk akhir Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur
8. Kompetensi personil produk dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Minimal tiap tahun
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA