Pasal 1
Memberlakukan Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 dengan Nomor HS 3103.10.90.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam kegiatan industri pupuk.
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.