Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: