TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Batubara;
b. Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU);
e. Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS); dan
f. Pembangkit Jaringan dan Distribusi Listrik.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU Batubara dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 8 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 67,09%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,00%.
b. kapasitas terpasang lebih dari 8 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 46,36%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 50,00%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 41,75%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 45,00%;
d. kapasitas terpasang lebih besar dari 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 38,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00%;
(2) PLTU Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement & Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 64,20%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76%;
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 49,84%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 48,11%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 47,82%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60%.
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 21,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 82,30%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45%;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 15,70%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 60 sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 60,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,30%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 58,40%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95%.
(2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Steam Above Ground System (SAGS), Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant, dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 35,71%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40 %;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 30,67%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 25,63%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
(2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrumrnt and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, serta Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) dengan kapasitas terpasang 50 WP per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 32,56%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 39,30 %;
(2) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Solar Module and Support, Battery Controller, Lampu TL DC, dan Accessories; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Jaringan dan distribusi Listrik untuk:
a. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV (per km) minimum sebesar 57,70%;
b. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV minimum sebesar 38,00%;
c. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 63,00%;
d. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 38,00%;
e. Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi 150 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
f. Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV minimum sebesar 59,00%;
g. Jaringan Transmisi Tegangan 70 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
h. Gardu Induk Tegangan Tinggi 70 kV minimum sebesar 67,00%;
i. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah 20 kV (per km) minimum sebesar 71,00%;
j. Gardu Distribusi Tegangan Menengah 20 kV minimum sebesar 69,00%;
k. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah 380/220V (per km) minimum sebesar 78,00%; dan
l. Gardu Distribusi Tegangan Rendah (sambungan rumah) 380/220V (per konsumen) minimum sebesar 77,00%.
Penghitungan penentuan Komponen Dalam Negeri (KDN) pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 mengacu pada Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/ 5/2009 sebagaimana telah diubah debgan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M- IND/PER/10/2009.