Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG JAMINAN PEMENUHAN KEBUTUHAN BAHAN BAKU UNTUK INDUSTRI GULA
FORMULIR SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN IMPOR GULA KRISTAL MENTAH, SURAT PERNYATAAN PEMENUHAN PERSYARATAN, DAN REKAPITULASI KEPEMILIKAN KEBUN DAN/ATAU KEMITRAAN
A.
Formulir 1 Surat Permohonan Pengajuan Impor Gula Kristal Mentah
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah bagi Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi/Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru/Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang Melakukan Peningkatan Kapasitas/Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang Melakukan Revitalisasi/Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang Melakukan Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi/Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru untuk uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian standar produk *)
Kepada Yth.
Direktur Jenderal ............................
di
Jakarta
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ... Tahun …. tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula, dengan ini kami selaku importir produsen mengajukan usulan permohonan dimaksud dengan data sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Alamat Kantor :
Alamat Pabrik :
Rencana Impor :
No Jenis Volume Pos tarif/HS Tempat Pemasukan Waktu Pemasukan
Kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Perizinan Berusaha **);
3. Kapasitas terpasang;
4. Rencana produksi;
5. Rencana impor;
6. Rencana distribusi domestik;
7. Surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Gula Kristal Mentah yang di impor kepada pihak lain;
8. Realisasi produksi tahun sebelumnya ***);
9. Realisasi impor tahun sebelumnya ***);
10. Realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya ***);
11. Rekapitulasi kepemilikan kebun dan/atau kemitraan ****);
12. Rencana usaha pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu ****);
13. Laporan pelaksanaan rencana usaha yang telah dijalankan ****);
14. Pakta integritas pelaksanaan rencana usaha ****);
15. Bukti pembelian mesin dan/atau peralatan utama *****); dan
16. Laporan uji coba produksi menggunakan mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang ******).
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Apabila diperlukan, kami siap memberikan informasi tambahan atau dokumen sebagaimana dibutuhkan.
Atas perhatian dan dukungan, kami ucapkan terima kasih.
Kota, Tanggal Bulan Tahun Perusahaan
Ttd dan Cap basah Perusahaan
Nama Pejabat Jabatan
Ket.
*) pilih salah satu **) kecuali bagi Perusahaan Industri Gula baru dalam rangka uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian standar produk ***) bagi Perusahaan Industri gula yang telah mendapatkan persetujuan impor tahun sebelumnya ****) bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu *****) bagi Perusahaan Industri Gula baru dalam rangka uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian standar produk ******) bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru dan Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang melakukan peningkatan kapasitas produksi dan/atau yang melakukan revitalisasi
Meterai
B.
Formulir 2 Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Kantor :
Alamat Pabrik :
Nomor Telp :
Nomor Fax :
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. akan mengajukan persetujuan impor terhadap Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan;
2. akan merealisasikan importasi Gula Kristal Mentah terhadap persetujuan impor yang telah diterbitkan;
3. Gula Kristal Mentah yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain dan akan diolah menjadi Gula Kristal Putih/Gula Kristal Rafinasi *); dan
4. akan mendistribusikan Gula Kristal Putih/ Gula Kristal Rafinasi*) yang diproduksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kota, Tanggal Bulan Tahun Perusahaan
Ttd dan Cap basah Perusahaan
Nama Pejabat Jabatan
Ket.
*) pilih salah satu
Meterai
C.
Formulir 3 Rekapitulasi Kepemilikan Kebun dan/atau Kemitraan
KOP PERUSAHAAN
REKAPITULASI KEPEMILIKAN KEBUN/KEMITRAAN
A. Kebun Sendiri Luas Lahan : ......ha Proyeksi Produksi Tebu : …..ton B. Kemitraan No Nama Petani Lokasi Luas Areal (ha) Proyeksi Produksi Tebu (Ton) Keterangan
Demikian rekapitulasi kepemilikan kebun dan kemitraan dengan petani tebu kami buat dengan sebenar-benarnya, dan apabila terdapat ketidakbenaran kami bersedia untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, Tanggal Bulan Tahun Perusahaan
Ttd dan Cap basah Perusahaan
Nama Pejabat Jabatan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Meterai
Koreksi Anda
