Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/ PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 460); dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021
tentang Jaminan Ketersedian Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
