Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(3) Perusahaan Industri Gula yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan usulan kebutuhan.
Koreksi Anda
