Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi Rencana Kebutuhan yang diterbitkan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pemeriksaaan dokumen laporan Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas;
dan/atau
b. meninjau langsung Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
