Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi Rencana Kebutuhan yang diterbitkan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pemeriksaaan dokumen laporan Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas; dan/atau b. meninjau langsung Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda