Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. stok awal Gula Kristal Mentah; b. realisasi impor; c. realisasi penggunaan Gula Kristal Mentah; d. stok akhir Gula Kristal Mentah; e. stok awal Gula Kristal Putih; f. realisasi produksi Gula Kristal Putih yang berbahan baku Gula Kristal Mentah; g. distribusi Gula Kristal Putih yang berbahan baku Gula Kristal Mentah; dan h. stok akhir Gula Kristal Putih. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda