Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi yang telah merealisasikan alokasi impor yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus mengolah Gula Kristal Mentah yang diimpor menjadi Gula Kristal Rafinasi. (2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda