Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang telah merealisasikan alokasi impor yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus mengolah Gula Kristal Mentah yang diimpor menjadi Gula Kristal Putih.
(2) Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan dalam rangka memenuhi kebutuhan
gula konsumsi.
Koreksi Anda
