Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang telah merealisasikan alokasi impor yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus mengolah Gula Kristal Mentah yang diimpor menjadi Gula Kristal Putih. (2) Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan dalam rangka memenuhi kebutuhan gula konsumsi.
Koreksi Anda