Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi Gula Kristal Mentah berdasarkan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) wajib mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Perusahaan Industri Gula yang telah mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib merealisasikan alokasi impor yang diberikan.
Koreksi Anda
