Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal dilakukan perubahan Neraca Komoditas, Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (3) Usulan perubahan Neraca Komoditas dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
Koreksi Anda