Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal dilakukan perubahan Neraca Komoditas, Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(3) Usulan perubahan Neraca Komoditas dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
Koreksi Anda
