Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan kompilasi dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Kompilasi dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Rencana Kebutuhan oleh Menteri.
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(4) Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri untuk ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
(5) Menteri dapat menunjuk Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
