Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dapat dibantu oleh lembaga pelaksana verifikasi.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
