Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengajukan permohonan usulan kebutuhan Gula Kristal Mentah melalui SINAS NK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen; b. Perizinan Berusaha; c. kapasitas terpasang; d. rencana produksi; e. rencana impor; f. rencana distribusi domestik; g. pemenuhan kewajiban/komitmen; dan h. data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK. (3) Data dan informasi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru yang melakukan uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian pemenuhan standar produk. (4) Dalam hal Perusahaan Industri Gula merupakan Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang pernah memperoleh persetujuan impor tahun sebelumnya atau Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi, selain rincian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus menyampaikan data dan informasi: a. realisasi produksi tahun sebelumnya; b. realisasi impor tahun sebelumnya; dan c. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya. (5) Data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h berupa: a. surat permohonan pengajuan impor Gula Kristal Mentah sesuai dengan formulir 1; b. surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah dan dokumen pemberitahuan impor barang bagi pemohon yang telah mendapatkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah; dan c. surat pernyataan pemenuhan persyaratan sesuai dengan formulir 2. (6) Dalam hal Perusahaan Industri Gula merupakan Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu, selain data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus menyampaikan: a. rekapitulasi kepemilikan kebun dan/atau kemitraan sesuai dengan formulir 3; b. rencana usaha pengembangan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu; c. laporan pelaksanaan rencana usaha yang telah dijalankan; d. bukti pembelian mesin dan/atau peralatan utama bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru yang melakukan uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian pemenuhan standar produk; dan e. laporan uji coba kegiatan produksi menggunakan mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru atau Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang melakukan peningkatan kapasitas produksi dan/atau melakukan revitalisasi mesin dan/atu peralatan. (7) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (8) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c dan ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda