Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen;
b. memiliki Perizinan Berusaha dengan lingkup KBLI 10721 yang diterbitkan sebelum tanggal 25 Mei 2010 atau penerbitan persetujuan prinsip sebelum tanggal 25 Mei 2010 dengan bidang usaha industri gula rafinasi (pemurnian gula) untuk industri; dan
c. telah menyampaikan laporan data industri 1 (satu) tahun terakhir melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
