Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru yang akan melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen; b. memiliki Perizinan Berusaha dengan lingkup KBLI 10721 yang terbit setelah Peraturan Menteri ini berlaku; dan c. memiliki mesin dan/atau peralatan dalam rangka proses produksi yang telah terpasang. (2) Impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun takwim berturut-turut terhitung sejak pertama kali mengajukan permohonan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah. (3) Permohonan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan. (4) Dalam hal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum terbit, Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru dapat melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah dalam rangka uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian pemenuhan standar produk. (5) Besaran impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan kebutuhan untuk uji coba kegiatan produksi dan/atau pengujian pemenuhan standar produk.
Koreksi Anda