Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang akan melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah harus memenuhi kriteria: a. merupakan Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru; b. melakukan peningkatan kapasitas produksi; c. melakukan revitalisasi mesin dan/atau peralatan; atau d. melakukan peningkatan produksi gula melalui Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi. (2) Revitalisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap mesin dan/atau peralatan utama berupa: a. mesin giling/peras tebu; b. mesin pemurnian; c. evaporator; d. vacuum pan; e. mesin sentrifugal; dan/atau f. boiler. (3) Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada perkebunan tebu yang merupakan: a. perkebunan milik sendiri yang berupa lahan hak guna usaha, lahan kerja sama dengan perusahaan lain, dan/atau lahan masyarakat; atau b. perkebunan milik rakyat.
Koreksi Anda