Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.