Pasal I
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1553) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/ PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1776), diubah sebagai berikut: