Pasal 10
(1). Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Badan Intelijen Negara melalui Deputi Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kominda di provinsi, kabupaten/kota.
(2). Gubernur melakukan pengawasaan terhadap penyelenggaraan Kominda di kabupaten/kota.
10. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: