Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
