Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/8/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: