Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) Secara Wajib diubah dengan menambah:
a. 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. 1 (satu) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.