Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIH untuk Industri Baja Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. (2) SIH untuk Industri Baja Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SIH untuk industri baja slab; b. SIH untuk industri pelat baja; c. SIH untuk industri hot rolled coil; dan d. SIH untuk industri cold rolled coil. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (4) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda