TATA CARA PENERBITAN IUKI DAN IPKI
(1) Lembaga OSS menerbitkan IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif jika seluruh Komitmen dan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen hasil berita acara pemeriksaan telah terpenuhi.
(1) Untuk memperoleh IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas berupa:
a. memiliki Izin Lokasi;
b. memiliki Izin Lingkungan; dan
c. telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
(2) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a disampaikan melalui SIINas.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Lokasi yang berlaku efektif.
(3) Ketentuan mengenai perolehan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b disampaikan melalui SIINas.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Lingkungan yang berlaku efektif.
(3) Ketentuan mengenai perolehan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan setelah badan usaha:
a. menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
b. memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri;
c. memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah;
d. memiliki Tata Tertib Kawasan Industri;
e. memiliki struktur organisasi;
f. membangun gedung pengelola; dan
g. membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.
Penyampaian data kemajuan pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SIINas.
Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b memuat:
a. target jenis Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri;
b. analisis dan penataan pola ruang;
c. rencana tapak/site plan dengan skala 1:1000 berdasarkan zoning;
d. perencanaan penyediaan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan/atau sarana penunjang;
e. analisis finansial pembangunan Kawasan Industri;
f. strategi pembangunan Kawasan Industri; dan
g. sistem manajemen Kawasan Industri.
(1) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat hak guna bangunan atas nama yang bersangkutan;
b. sertifikat hak pakai atas nama yang bersangkutan;
atau
c. surat pelepasan hak atas tanah dalam bentuk akta notaris.
(2) Selain bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha menyampaikan rekapitulasi luas lahan, peta bidang tanah dari keseluruhan lahan yang telah dimiliki dan/atau dikuasai, dan titik koordinat.
(3) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk menyediakan lahan bagi kegiatan industri kecil dan
industri menengah dengan luasan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Kawasan Industri diperuntukan bagi industri kecil dan industri menengah, dikecualikan bagi ketentuan menyediakan lahan bagi kegiatan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi fungsi untuk melakukan:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan dan perawatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang;
c. pengelolaan lingkungan hidup;
d. pengelolaan transportasi;
e. pengelolaan air;
f. pengelolaan energi;
g. pengembangan bisnis;
h. pelayanan (jasa);
i. keamanan; dan
j. hubungan masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR).
(1) Gedung pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana perkantoran serta ruangan:
a. pelayanan (jasa);
b. direksi; dan
c. staf.
(2) Pembangunan gedung pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan foto dokumentasi dan gambar teknik.
(1) Pembangunan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. instalasi pengolahan air baku;
b. saluran drainase; dan
c. jaringan jalan.
(2) Pembangunan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembangunan sendiri; atau
b. kerja sama dengan badan usaha lainnya.
(3) Pembangunan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Kawasan Industri.
(4) Pembangunan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan dengan foto dokumentasi, gambar teknik, dan kapasitasnya.
(1) Badan usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Badan usaha yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima.
(5) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melibatkan unsur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. pekerjaan umum; dan/atau
b. pertanahan.
(6) Dalam hal pemeriksaan lapangan menjadi kewenangan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan melibatkan wakil dari direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembinaan Kawasan Industri.
(1) Apabila badan usaha tidak mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pemenuhan Komitmen oleh badan usaha dinyatakan ditolak.
(2) Apabila badan usaha belum memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pemenuhan Komitmen oleh badan usaha dinyatakan ditolak.
(1) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa persetujuan pemenuhan komitmen dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) huruf a ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari
setelah berita acara pemeriksaan diunggah melalui SIINas oleh pemeriksa lapangan.
(2) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah berita acara pemeriksaan diunggah melalui SIINas oleh pemeriksa lapangan.
(3) Dalam hal pemenuhan Komitmen badan usaha dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(4) Dalam hal pemenuhan Komitmen dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat
(2), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(1) Dalam hal notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dan ayat (4), IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan batal.
(2) Dalam hal notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dan ayat (3), IUKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif.
(3) Penerbitan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sesuai Formulir 2 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Badan usaha yang memperoleh IUKI berlaku efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) merupakan Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga OSS menerbitkan IPKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS kepada Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Perluasan Kawasan.
(2) IPKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif jika seluruh Komitmen dan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen hasil berita acara pemeriksaan telah terpenuhi.
(1) Untuk memperoleh IPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas berupa:
a. memiliki Izin Lokasi;
b. memiliki perubahan Izin Lingkungan; dan
c. telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
(2) IPKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan Formulir 1A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disampaikan melalui SIINas.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Lokasi yang berlaku efektif.
(3) Ketentuan mengenai perolehan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemenuhan Komitmen berupa perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf b disampaikan melalui SIINas.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan setelah Perusahaan Kawasan Industri:
a. memperbarui Rencana Induk/Masterplan Perluasan Kawasan; dan
b. memiliki dan/atau menguasai lahan Perluasan Kawasan dalam Satu Hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.
Pembaruan Rencana Induk/Masterplan Perluasan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a memuat:
a. target jenis Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri;
b. analisis dan penataan pola ruang;
c. rencana tapak/site plan dengan skala 1:1000 berdasarkan zoning;
d. perencanaan penyediaan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan/atau sarana penunjang;
e. analisis finansial pembangunan Kawasan Industri;
f. strategi pembangunan Kawasan Industri; dan
g. sistem manajemen Kawasan Industri.
(1) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan Perluasan Kawasan dalam Satu Hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. sertifikat hak guna bangunan atas nama yang bersangkutan;
b. sertifikat hak pakai atas nama yang bersangkutan;
atau
c. surat pelepasan hak atas tanah dalam bentuk akta notaris.
(2) Selain bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan Perluasan Kawasan dalam Satu Hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan rekapitulasi luas Perluasan Kawasan, peta bidang tanah dari keseluruhan lahan yang telah dimiliki dan/atau dikuasai dalam rangka Perluasan Kawasan, dan titik koordinat.
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib melakukan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IPKI berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2).
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima.
(5) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melibatkan unsur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. pekerjaan umum; dan/atau
b. pertanahan.
(6) Dalam hal pemeriksaan lapangan menjadi kewenangan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan melibatkan wakil dari direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembinaan Kawasan Industri.
(1) Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan IPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemenuhan Komitmen Perusahaan Kawasan Industri dinyatakan ditolak.
(2) Apabila Perusahaan Kawasan Industri belum memenuhi seluruh Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan IPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat
(2), pemenuhan Komitmen oleh Perusahaan Kawasan Industri dinyatakan ditolak.
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan isi pembaruan Rencana Induk/Masterplan Perluasan Kawasan dan kesesuaian persentase penggunaan lahan pada Rencana Induk/Masterplan Perluasan Kawasan dengan ketentuan pada Standar Kawasan Industri;
dan
b. kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan Perluasan Kawasan dalam Satu Hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.
(2) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sesuai Formulir 3A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan diunggah melalui SIINas.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar; atau
b. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan tidak benar.
(4) Dalam hal berita acara pemeriksaan menyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, besaran luas Perluasan Kawasan diberikan seluas lahan yang telah dimiliki atau dikuasai dalam Satu Hamparan yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak atau sertifikat.
(5) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat mengunggah bukti foto dokumentasi atau dokumen lain
sebagai dokumen pendukung pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), pemenuhan Komitmen berupa telah dilakukan pemeriksaan lapangan dianggap disetujui.
(1) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3) huruf a ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah berita acara pemeriksaan diunggah melalui SIINas oleh pemeriksa lapangan.
(2) Unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah diunggah melalui SIINas oleh pemeriksa lapangan.
(3) Dalam hal pemenuhan Komitmen Perusahaan Kawasan Industri dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(4) Dalam hal pemenuhan Komitmen Perusahaan Kawasan Industri dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan Informasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(1) Dalam hal notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) dan ayat (4), IPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan batal.
(2) Dalam hal notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (3), IPKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif.
(3) Penerbitan IPKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sesuai Formulir 2A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh IPKI berlaku efektif wajib menyediakan infrastruktur dasar pada lahan Perluasan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan IPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Badan usaha yang belum memperoleh IUKI berlaku efektif atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum memperoleh IPKI berlaku efektif dilarang melakukan kegiatan meliputi:
a. penjualan kaveling Industri;
b. pengalihan kaveling Industri; dan/atau
c. penyewaan kaveling Industri.