Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: