Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: