Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M- IND/PER/1/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca Lembaran Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.