Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keramik Tableware adalah tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik terdiri dari semi vitreous china/semi porselin, stoneware, bone china, dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan/atau berongga.
2. Kloset Duduk adalah alat yang dipergunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik monoblok maupun duoblok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.
3. Ubin Keramik adalah suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C) kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat-sifat yang diinginkan, ubin dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya.
4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Keramik, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada
produsen yang mampu memproduksi Keramik sesuai dengan ketentuan SNI 7275:2008, SNI 03-0797-2006, dan SNI ISO 13006:2010.
5. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Keramik sesuai metode uji SNI.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia, tekstil, dan aneka di Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan industri keramik di Kementerian Perindustrian.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat BPPI, adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
11. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan;
dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Keramik yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian kesesuaian mutu Keramik yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7275:2008, SNI 03-0797- 2006, dan SNI ISO 13006:2010 secara wajib; dan
b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 7275:2008, SNI 03-0797-2006, dan SNI ISO 13006:2010 secara wajib.
(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 44/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB
A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI 1 LSPro Balai Besar Keramik (BBK) - Kementerian Perindustrian Jl. Jenderal Ahmad Yani No.
392 Bandung 40272 Telp.
(022) 7206296, 7206221 Fax. (022) 7205322 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 2 LSPro PT. SUCOFINDO ICS GRAHA SUCOFINDO Lt. B1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav.
34 Jakarta 12780 Telp. (021) 7983666 Fax. (021) 7987029 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 3 LSPro PT.
TÜV NORD INDONESIA Jl. Science Timur I Blok B3- F1, Kawasan Industri Jababeka V Cibatu, Cikarang, Bekasi 17530 Telp. (021) 29574720 Fax. (021) 29574721
Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010
LSPro PT. CEPRINDO Jl. Hybrida PE 10 Kav.18, Kelapa Gading Jakarta Utara Telp. (021) 45842494 Fax. (021) 45844232 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 5p LSPro PT. Integrita Global Sertifikat Komplek Ruko Taman Tekno Boulevard Jl. Taman Tekno Widya Blok A20-A21, Serpong, Tangerang Selatan 15314 Telp. (021) 29313344 Fax. (021) 29313355 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 6 LSPro Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) – Kementerian Perindustrian Jl.
Balai Kimia No.
1, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13069 Telp.
(021) 8717438, 8710630 Fax. (021) 8714928 Keramik Tableware SNI 7275:2008 7 LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI) – Kementerian Perindustrian Jl. Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat Telp.
(021) 31925807, 31925808 Fax. (021) 31925806 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 8 LSPro PT. IAPMO Group INDONESIA Jl. Kapuk Timur Blok F23 No. 11 AA Lippo Cikarang, Delta Silicon III Bekasi 17750 Telp. (021) 89911467 Fax. (021) 89911468 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006
LSPro PT.
Omni Global INDONESIA Jl. Bandengan Selatan 80 Blok B No. 7 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 22664801 Fax. (021) 22664801 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010
B.
LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI 1 Laboratorium Penguji Balai Besar Keramik (BBK) - Kementerian Perindustrian Jl. Jenderal Ahmad Yani No.
392 Bandung 40272 Telp.
(022) 7206296, 7206221 Fax. (022) 7205322 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 2 Laboratorium Penguji Unit Industri Bahan dan Barang Teknik (UIB2T) – Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Jl. Letjen Suprapto KAV. 3, Cempaka Putih, Jakarta Telp. (021) 4209179 Fax. (021) 42881790 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 3 Laboratorium Penguji PT.
Sucofindo - Laboratorium Cibitung Jl. Arteri Tol Cibitung No. 1 Cikarang Barat, Bekasi 17520 Telp. (021) 88321176 Fax. (021) 88321166 Keramik Tableware SNI 7275:2008 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010
Laboratorium Penguji PT. Vertex Global INDONESIA Pergudangan Bandara Benda Permai Blok G.10 Dadap, Tangerang 15211 Telp. (021) 29215868 Fax. (021) 29215865 Ubin Keramik SNI ISO 13006:2010 5 Laboratorium Penguji PT. IAPMO Group INDONESIA Jl. Kapuk Timur Blok F23 No. 11 AA Lippo Cikarang, Delta Silicon III Bekasi 17750 Telp. (021) 89911467 Fax. (021) 89911468 Kloset Duduk SNI 03-0797-2006
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO