Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas Yang Selanjutnya Disebut Selang Kompor Lpg Adalah Selang Yang Terbuat, Baik Dari Karet Maupun Termoplastik, Yang Bersifat Lentur Dan Digunakan Sebagai Saluran Gas Liquefied Petroleum Gas Dari Tabung Ke Kompor Gas.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Sni Selang Kompor Lpg Yang Selanjutnya Disebut Sppt-Sni Selang Kompor Lpg Adalah Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Lembaga Sertifikasi Produk Kepada Produsen Yang Mampu Memproduksi Selang Kompor Lpg Sesuai Dengan
Ketentuan Sni.
4. Lembaga Sertifikasi Produk Yang Selanjutnya Disebut Lspro Adalah Lembaga Yang Melakukan Kegiatan Sertifikasi Produk Dan Menerbitkan Sppt-Sni Selang Kompor Lpg Sesuai Dengan Ketentuan Sni.
5. Laboratorium Penguji Adalah Laboratorium Yang Melakukan Kegiatan Pengujian Kesesuaian Mutu Terhadap Jenis Selang Kompor Lpg Sesuai Dengan Metode Uji Sni.
6. Menteri Adalah Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri Adalah Direktur Jenderal Yang Memiliki Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Melakukan Pembinaan Terhadap Industri Selang Kompor Lpg Di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Industri Yang Selanjutnya Disebut Kepala Bppi Adalah Kepala Badan Yang Memiliki Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Melakukan Penelitian Dan Pengembangan Industri Di Kementerian Perindustrian.