Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/8/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah menjadi sebagai berikut: