Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Medan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Padang, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Yogyakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Denpasar, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Makassar merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.