Pasal I
Mengubah huruf A dan huruf BLampiranPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Keramiksecara Wajib, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.