Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu memproduksi Kabel sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi / metode uji SNI.
4. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/ laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan industri.
7. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.
9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.