Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: