Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kertas Bekas adalah sisa produksi atau kertas daur ulang yang dijadikan bahan baku untuk pembuatan kertas.
2. Bukan Kayu adalah produk nabati selain kayu yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan pulp dan/atau kertas.
3. Pemohon adalah perusahaan industri pulp dan/atau kertas yang berbahan baku Kertas Bekas dan/atau
Bukan Kayu atau perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk pulp dan/atau kertas berbahan baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Unit Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut UP2 adalah unit layanan publik yang memberikan informasi, konsultasi, dan melaksanakan pelayanan publik yang berada di kantor pusat Kementerian Perindustrian.
6. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
7. Akun SIINas adalah akun yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
9. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
10. Direktur adalah Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.