Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang teknologi fesyen dan desain fesyen.
(2) KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 2;
b. jenjang kualifikasi 3; dan
c. jenjang kualifikasi 4.