Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Minyak Goreng Sawit adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari kelapa sawit, dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenasi dan pendingingan, serta telah melalui proses pemurnian dan fraksinasi.
3. Industri Minyak Goreng adalah industri dengan Baku Lapangan Usaha Industri nomor 10437 yang mencakup usaha pembuatan minyak goreng dengan bahan utama kelapa sawit.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.