Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

PERMEN Nomor 41 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.