Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 41/M-IND/PER/6/2008 TANGGAL : 25 Juni 2008
DAFTAR BENTUK FORMULIR PENERBITAN IUI,IZIN PERLUASAN,TDI, PENUNDAAN/PENOLAKAN IUI/IZIN PERLUASAN/TDI DAN PEMBEKUAN,PENCABUTAN IUI DAN TDI
A. DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERUSAHAAN KEPADA INSTANSI PEMBERI IZIN.
Formulir :
1. Pm - I Permintaan Persetujuan Prinsip
2. Pm - II Informasi Kemajuan Pembangunan Proyek
3. Pm - III Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip (Baru, Hilang, Rusak)
4. Pm - IV Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Perluasan
5. Pm - V Informasi Industri (6 bulan/Semester)
6. Pm - VI Informasi Industri (1 tahun)
7. Pm. - VII Permintaan Persetujuan Pemindahan Lokasi Pabrik
8. Pdf I - IK Surat Permintaan Tanda Daftar Industri (TDI) (Baru, Hilang, Rusak)
9. Pdf III – IK Informasi Industri Tanda Daftar Industri (1 tahun).
B. DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN INSTANSI PEMBERI IZIN KEPADA PERUSAHAAN (Izin Usaha Industri Melalui Persetujuan Prinsip)
Formulir :
1. Pi - I Persetujuan Prinsip
2. Pi - II Berita Acara Pemeriksaan *)
3. Pi - III Izin Usaha Industri
4. Pi - IIIA Izin Usaha Industri (Hilang, Rusak)
5. Pi - IV Izin Perluasan
6. Pi - V Persetujuan Atas Perubahan
7. Pi - VI Penundaan/Penolakan Penerbitan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Industri
8. Pi - VII Teguran Tentang Pelaksanaan Ketentuan Izin Usaha Industri/Izin Perluasan
9. Pi - VIII Pembekuan Izin Usaha Industri (Melalui/Tanpa Persetujuan Prinsip)/ Tanda Daftar Industri
10. Pi - IX Pencabutan Izin Usaha Industri (Melalui/Tanpa Persetujuan Prinsip)/ Tanda Daftar Industri
11. Pi - X Persetujuan Atas Pemindahan Lokasi Pabrik
12. Pdf II-IK Tanda Daftar Industri (Baru, Hilang, Rusak).
C. DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERUSAHAAN DENGAN KRITERIA KHUSUS KEPADA INSTANSI PEMBERI IZIN (Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip)
Formulir :
1. SP - I Surat Pernyataan
2. SP - II Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Usaha Industri (Baru, Hilang, Rusak)
3. SP - III Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Perluasan
4. SP - IV Informasi Industri (6 bulan/Semester)
5. SP - V Informasi Industri (1 tahun).
D. DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN INSTANSI PEMBERI IZIN KEPADA PERUSAHAAN (Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip)
Formulir :
1. SP - VI Izin Usaha Industri
2. SP - VIA Izin Usaha Industri (Rusak, Hilang)
3. SP - VII Izin Perluasan
4. SP - VIII Penundaan/Penolakan Penerbitan Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
5. SP - IX Penundaan/Penolakan Penerbitan Tanda Daftar Industri
6. Pi - VII Teguran Tentang Pelaksanaan Ketentuan Perizinan Usaha Industri
7. Pi - VIII Pembekuan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri
8. Pi - IX Pencabutan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri
*) Tidak disampaikan kepada Perusahaan.
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diisi oleh Pemohon Model Pm-I
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permintaan Persetujuan Prinsip Kepada Yth.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota …….............
di ……………………..
Dengan ini kami mengajukan permintaan untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dalam rangka penanaman modal bidang industri, dengan data sebagai berikut :
1. Nama Pemohon/Perusahaan : ………………………………………..
2. Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan : ………………………………………..
3. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………..
4. - Rencana Lokasi Pabrik : ………………………………………..
- Dalam Kawasan Industri/ : Ya/Tidak/Belum Ditetapkan *) - Dalam Kawasan Berikat : Ya/Tidak/Belum Ditetapkan *)
5. Produksi :
No.
Komoditi Industri Kapasitas Terpasang/Tahun
6. Nilai Investasi : Rp. .………… (……………………….)
7. Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki :…….. Perempuan : ………
dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut :
- Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan;
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya (Untuk yang berbentuk PT. akte tersebut telah disahkan oleh Menhuk dan HAM);
- Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
Demikianlah, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih.
……………………., 20….
Tembusan :
Nama dan tanda tangan Pemohon
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin. Asli bermeterai
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/ Kota...................
3. Arsip.
Rp. 6000,-
*) Coret yang tidak perlu
( ……………………………. )
Diisi oleh Pemohon Model Pm-II
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Kemajuan Pembangunan Kepada Yth.
Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek) *) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Per 31 Desember 20 … Bupati/Walikota .........................
(Melalui/Tanpa Persetujuan Prinsip) ...................................................
di ......................
I. KETERANGAN UMUM
Nama Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Alamat Perusahaan
Lokasi Proyek
Nomor dan Tanggal Persetujuan Prinsip/IUI :
II. JENIS INDUSTRI (KBLI) : ……………………………………..
III. TAHAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Fisik Pabrik : % Realisasi Pengadaan Mesin/Peralatan
1. Impor (daftar terlampir) : ………………………………… %
2. Dalam Negeri (daftar terlampir) : ………………………………… % Realisasi Pemasangan Mesin (daftar terlampir) : ………………………………… % Realisasi Investasi : Rp. ……….. (………………… %) Lain-lain
IV. MASALAH YANG DIHADAPI
....…………………….., 20…..
Tembusan :
Yang melapor
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin/ (Tanda tangan Penanggung Jawab) Kepala Dinas Perindustian Provinsi/ Kabupaten/Kota .............
2 Arsip Nama Terang : ..............
Jabatan : ..............
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pemohon Model Pm-III
DAFTAR ISIAN UNTUK PERMINTAAN IZIN USAHA INDUSTRI MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP *) (BARU, HILANG, RUSAK)
B. KETERANGAN PERUSAHAAN PEMOHON
I. KETERANGAN UMUM
1. Pemohon :
a. Nama Pemohon/Kuasa : ……………………………………………………
……………………………………………………
b. Alamat dan Nomor Telepon : ……………………………………………………
……………………………………………………
2. Perusahaan :
a. Nama Perusahaan : ……………………………………………………
……………………………………………………
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ……………………………………………………
c. Alamat dan Nomor Telepon : ……………………………………………………
3. Jenis Industri (KBLI) : ……………………………………………………
4. Nama Notaris dan Nomor Akte : ……………………………………………………
Pendirian Perusahaan ……………………………………………………
5. Penanggung Jawab Perusahaan : ……………………………………………………
6. Nama Direksi dan Dewan Komisaris : ……………………………………………………
7. Nomor dan Tanggal Persetujuan Prinsip : ……………………………………………………
a. Lokasi dan Luas Tanah
Lahan Peruntukan Industri (LPI)
Di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat
Di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat Kompleks Industri
Daerah Lainnya
Pm-III-2
b. Alamat Pabrik : ………………………………………………….
c. Luas Tanah : ………………………………………………….
8. a. Komoditi dan Kapasitas terpasang per tahun : (Dalam daftar tersendiri)
b. Mesin dan Peralatan : (Dalam daftar tersendiri)
c. Bahan Baku dan Bahan Penolong : (Dalam daftar tersendiri)
9. Jadwal waktu penyelesaian pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi :
a. Penyelesaian Pembangunan Pabrik : Bulan ………………… Tahun ……….
b. Penyelesaian Pembangunan Saran Produksi : Bulan ………………… Tahun ……….
II. NILAI INVESTASI
1. Modal Tetap
a. Tanah : Rp. ……………………………………………
b. Bangunan : Rp. ……………………………………………
c. Mesin/Peralatan : Rp. ……………………………………………
d. dan lain-lain : Rp. ……………………………………………
2. Modal Kerja
a. Bahan baku untuk 4 (empat) bulan : Rp. ……………………………………………
b. Upah : Rp. ……………………………………………
c. Dan lain-lain : Rp. ……………………………………………
3. Sumber Pembiayaan
a. Modal Sendiri : Rp. ……………………………………………
b. Pinjaman : Rp. ……………………………………………
III. TENAGA KERJA
1. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA
a. Laki-laki : ………………………………………… orang
b. Wanita : ………………………………………… orang Jumlah : ………………………………………… orang
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (bila perlu dalam daftar tersendiri)
a. Jumlah : ………………………………………… orang
b. Negara Asal : …………………………………………………
c. Keahlian : …………………………………………………
d. Jangka waktu tinggal di INDONESIA masing-masing : …………………………………
IV. PEMASARAN
1. Dalam Negeri : (………………………………………….. %)
2. E k s p o r : (………………………………………….. %)
3. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………..
Pm-III-3
V. DOKUMEN PERSYARATAN
Dokumen Persyaratan yang kami lampirkan sebagai berikut :
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus untuk PT, Akte telah disahkan oleh Menhuk dan HAM);
2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Copy Persetujuan Prinsip (Pi – I);
4. Formulir Model Pm-II tentang Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek);
5. Copy Izin Lokasi;
6. Izin UNDANG-UNDANG Gangguan;
7. *) Copy AMDAL/ UKL dan UPL;
8. *) Dokumen/Rekomendasi......... (khusus bagi jenis industri tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan).
C. KETERANGAN LAIN
*) 1. Rusak : (dilampiri dengan Izin Usaha Industri yang telah rusak)
*) 2. Hilang : (dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat)
D. DATA LAIN
I.
PRODUKSI JENIS INDUSTRI :
No.
K o m o d i t i Kapasitas Terpasang/ Tahun Keterangan
Pm-III-4
II. DAFTAR MESIN DAN PERALATAN
a. Mesin/Peralatan Produksi Impor
No.
Nama Mesin/ Peralatan Utama Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
*) Harga Impor (CAF), Kurs …………………….. = Rp. …………………
b. Mesin/Peralatan Produksi Dalam Negeri
No.
Nama Mesin/ Peralatan Utama Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
III. BAHAN BAKU/PENOLONG YANG DIGUNAKAN SELAMA SETAHUN
No.
Nama dan Spesifikasi Jumlah Satuan Negara Asal Harga *) Rp. Juta Keterangan
Dalam Negeri
Impor
*) Harga Impor (C&F), Kurs ……………….. Rp. …………..
IV. GUDANG UNTUK BAHAN DAN HASIL PRODUKSI
Luas Gudang : …………………………………………………………………………. M2
Pm-III-5
V. SUMBER DAYA/ENERGI
No.
Nama dan Spesifikasi Kapasitas Terpasang Satuan Jumlah Pemakaian/Tahun Satuan
1. 2.
A i r
Energi Penggerak 1) Listrik - PLN - Pembangkit sendiri
2) G a s
3) Lain-lain
Liter/detik
KVA KVA
mmcf/hari
Liter
KwH KwH
mmcf
VI PENGENDALIAN PENCEMARAN
a. Spesifikasi Limbah yang dikeluarkan
No.
J e n i s Volume Satuan/Waktu Cara Penanganan Limbah *)
1. 2.
3. 4.
Padat
C a i r
G a s
Lain-lain
*) Diisi sesuai dengan mesin/peralatan pengendalian pencemaran yang digunakan.
b. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Diisi sesuai dengan RKL dan RPL)
dari Studi *) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL dan UPL
Pm-III-6
*) - RKL = Rencana Pengelolaan Lingkungan - RPL = Rencana Pemantauan Lingkungan
- UKL = Upaya Pengelolaan Lingkungan
- UPL = Upaya Pemantauan Lingkungan.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, termasuk bahwa kami tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, atau Desain Produk Industri, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
………………………….., 20….
Nama dan tanda tangan pemohon,
Asli bermaterai
Rp. 6000,-
( ……………………) Tembusan :
1 *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin;
2 *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/
Kabupaten/Kota .............
3 Arsip.
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pemohon
Model Pm-IV
DAFTAR ISIAN UNTUK PERMINTAAN IZIN PERLUASAN (MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) KE :
A. KETERANGAN PEMOHON PERUSAHAAN
I. KETERANGAN UMUM
1. Pemohon :
a. Nama Pemohon/Kuasa : ………………………………………………………
………………………………………………………
b. Nama Perusahaan : ………………………………………………………
………………………………………………………
c. Alamat dan Nomor Telepon : ……………………………………………………..
………………………………………………………
2. Nomor dan tanggal Izin Usaha Industri/ : ……………………………………………………..
Izin Perluasan terdahulu ……………………………………………………..
3. Jenis industri (KBLI) : ……………………………………………………..
II. RENCANA PERLUASAN YANG DIMINTAKAN IZIN
1. Kapasitas yang direncanakan untuk perluasan :
a. Sebelum perluasan : …………………………………………………….
b. Sesudah perluasan : …………………………………………………….
2. Lokasi dan Luas Tanah :
a. Tempat/alamat pabrik : …………………………………………………….
b. Luas tanah (M2) : …………………………………………………….
3. Mesin dan Bahan Baku :
a. Mesin dan Peralatan : …………………………………………………….
b. Kebutuhan Bahan Baku/Penolong : …………………………………………………….
4. Jenis Industri : …………………………………………………….
5. Jadwal waktu penyelesaian pembangunan : bulan …………… tahun …………..
pabrik dan sarana produksi
a. Mulai pembangunan pabrik
: bulan …………… tahun …………..
b. Mulai pembangunan sarana produksi : bulan …………… tahun …………..
Pm-IV-2
III. NILAI INVESTASI
1. Modal tetap :
Sebelum Perluasan Setelah Perluasan
a. Tanah Rp. ………………… Rp. .........…………
b. Bangunan Rp. ………………… Rp. ……………….
c. Mesin/Peralatan Rp. ………………… Rp. ……………….
d. Dan lain-lain Rp. ………………… Rp. ……………….
2. Modal Kerja :
a. Bahan Baku untuk 3 (tiga) bulan Rp. ……………… Rp. ……………...
b. Upah Rp. ………………… Rp. ……………….
c. Dan lain-lain Rp. ………………… Rp. ……………….
3. Sumber Pembiayaan :
a. Modal sendiri Rp. ………………… Rp. ……………….
b. Pinjaman Rp. ………………… Rp. ……………….
IV. TENAGA KERJA
1. Tenaga Kerja INDONESIA Sebelum Perluasan Setelah Perluasan
Laki-laki : …………… orang …………... orang
Wanita : …………… orang ……………orang
Jumlah : …………… orang ……………orang
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (bila perlu dalam daftar tersendiri)
a. Jumlah : …………………………………………………
b. Negara Asal : …………………………………………………
c. Keahlian : …………………………………………………
d. Jangka waktu tinggal di INDONESIA : …………………………………………………
masing-masing
V. PEMASARAN
NO.
KOMO DITI TUJUAN SEBELUM PERLUASAN SETELAH PERLUASAN WILAYAH/ NEGARA TUJUAN Volume Nilai Volume Nilai
1. ............
Dalam Negeri Ekspor …………..
…………..
…………….
……………..
…………….
……………..
……………
……………
2. ............
Dalam Negeri Ekspor …………..
…………..
…………….
……………..
…………….
……………..
……………
……………
*) FOB. Kurs US $ 1 = Rp. ………………
3. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ……………………………………………………….
Pm-IV-3
B. DATA LAIN
I.
PRODUKSI SELAMA SETAHUN PERLUASAN
JENIS INDUSTRI : …………………………….
JUMLAH KOMODITI DAN KAPASITAS SEBELUM DAN SETELAH PERLUASAN
No.
K o m o d i t i Kapasitas Terpasang Keterangan Sebelum Perluasan Setelah Perluasan Sebelum Perluasan Setelah Perluasan satuan
II. DAFTAR MESIN DAN PERALATAN
JUMLAH MESIN/PERALATAN SETELAH PERLUASAN
a. Mesin/Peralatan Produksi
No.
Nama Mesin/ Peralatan Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F) Kurs : ……………………… = Rp. …………………………...
b. Mesin/Peralatan Pengendalian Pencemaran
No.
Nama Mesin/ Peralatan Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F) Kurs : ……………………… = Rp. …………………………...
Pm-IV-4
III. BAHAN BAKU DAN PENOLONG YANG DIGUNAKAN SELAMA SETAHUN
No.
Nama Bahan dan Spesifikasi Jumlah Satuan Negara Asal Harga *) Rp. Juta Keterangan
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F), Kurs ……………….. Rp. …………..
IV. GUDANG UNTUK BAHAN BAKU DAN HASIL PRODUKSI SETELAH PERLUASAN
Luas Gudang : …………………………………………………………………………. M2
V. JUMLAH SUMBER DAYA/ENERGI YANG DIGUNAKAN SETELAH PERLUASAN
No.
Nama dan Spesifikasi Kapasitas Terpasang Satuan Jumlah Pemakaian/Tahun Satuan
1. 2.
A i r
Energi Penggerak 1) Listrik - PLN - Pembangkit sendiri
2) G a s
3) Lain-lain
Liter/detik
KVA KVA
mmcf/hari
Liter
KwH KwH
mmcf
VI. PENGENDALIAN PENCEMARAN
a. Spesifikasi Limbah yang dikeluarkan setelah perluasan
No.
J e n i s Volume Satuan/Waktu Cara Penanganan Limbah *)
1. 2.
3. 4.
Padat
C a i r
G a s
Lain-lain
*) Diisi sesuai dengan mesin/peralatan pengendalian pencemaran yang digunakan.
Pm-IV-5
b. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Diisi sesuai dengan RKL dan RPL) dari Studi *) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL dan UPL.
*) - RKL = Rencana Pengelolaan Lingkungan - RPL = Rencana Pemantauan Lingkungan
- UKL = Upaya Pengelolaan Lingkungan
- UPL = Upaya Pemantauan Lingkungan.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, termasuk bahwa kami tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, atau Desain Produk Industri, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
………………………….., 20….
Tembusan :
Nama dan tanda tangan pemohon,
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/IKM Depperin
Asli bermeterai
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ................... Rp. 6000,-
3. A r s i p
( ………………………………. )
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pemohon Model Pm-V
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Industri
Kepada Yth.
(Melalui Persetujuan Prinsip) *) Menteri Perindustrian/Gubernur/ Bupati/Walikota .........................
..................................................
di ……………………..
Semester : Pertama Tahun : ………….
I.
KETERANGAN UMUM :
Nama Perusahaan Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
:
:
Jenis Industri (KBLI) :
II. PRODUKSI (Dalam Juta Rp.)
NO.
KOMODITI JUMLAH SATUAN NILAI HARGA JUAL PABRIK (Rp)
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
…………………………….., 20…
Tembusan :
Yang Melaporkan,
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin (Tanda tangan Penanggung Jawab)
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ..............
3. Arsip. Nama Terang : …………… ----------------------- Jabatan : ……………
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pemohon Model Pm-VI
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Industri Kepada Yth.
(Melalui Persetujuan Prinsip) *) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota …......................
..................................................
di ...........................
Tahun ................
I.
DATA UMUM PERUSAHAAN
1. Nama Perusahaan : .....................................................................
2. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab : .....................................................................
Perusahaan
a. Jalan/Desa : ....................................................................
b. Kelurahan : ....................................................................
c. Kecamatan : ....................................................................
d. Kabupaten/Kota : ....................................................................
e. Provinsi : ....................................................................
f. No. Telp : ....................................................................
g. No. Faximel : ....................................................................
h. No. HP : ....................................................................
3. Jenis Industri (KBLI 5 digit) : ....................................................................
4. Jenis Produksi (KKI 9 digit) : ....................................................................
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ....................................................................
6. Alamat Perusahaan
a. Jalan/Desa : ....................................................................
b. Kelurahan : ....................................................................
c. Kecamatan : ....................................................................
d. Kabupaten/Kota : ....................................................................
e. Provinsi : ....................................................................
f. No. Telp : ....................................................................
g. No. Faximel : ....................................................................
h. Lokasi : a. Lahan Peruntukan ................................
b. Di dalam Kawasan Industri
c. Di dalam Kawasan Berikat
d. Di Luar Kawasan Industri
e. Komplek Industri
f. Daerah Lain
i. Luas Tanah (M2) : ....................................................................
Pm-VI-2
7. Alamat Pabrik
a. Jalan/Desa : ............................................................
b. Kelurahan : ............................................................
c. Kecamatan : ............................................................
d. Kabupaten/Kota : ............................................................
e. Provinsi : ............................................................
f. No. Telp : ............................................................
g. No. Faximel : ............................................................
h. Lokasi : a. Lahan Peruntukan ........................
b. Di dalam Kawasan Industri
c. Di dalam Kawasan Berikat
d. Di Luar Kawasan Industri
e. Komplek Industri
f. Daerah Lain
i. Luas Tanah (M2) : .............................................................
II.
LEGALITAS PERUSAHAAN
1. Bentuk Badan Usaha : (1) Perorangan; (2) C.V.; (3) P.T.; (4) Koperasi;
(5) U.D.; (6) Lainnya, sebutkan ........................
2. Nomor Akte Pendirian : .................................................................
3. Nama Notaris : .................................................................
4. Tgl. Akte Pendirian Perusahaan : .................................................................
5. Tgl. Mulai Beroperasi/Produksi : .................................................................
6. Legalitas/Izin Usaha
a. TDI/TDP : No. ............
Tgl. ...............
b. IUI : No. ............
Tgl. ...............
c. SIUP : No. ............
Tgl. ...............
d. Sertifikat Halal : No. ............
Tgl. ...............
e. SNI : No. ............
Tgl. ...............
f. Pangan Industri Rumah Tangga : No. ............
Tgl. ...............
g. Lainnya, sebutkan
…………………………….
: No. ............
Tgl. ................
.........................................
: No. ............
Tgl. ................
.........................................
: No. ……….
Tgl. …………..
.........................................
: No. ……….
Tgl. …………..
.........................................
: No. ……….
Tgl. …………..
.........................................
: No. ……….
Tgl. …………..
III.
NILAI INVESTASI
1. Modal Tetap (Rp.)
a. Tanah : …………………………………………..
b. Bangunan : …………………………………………..
c. Mesin/Peralatan : …………………………………………..
d. Dan Lain-lain : …………………………………………..
Pm-VI-3
2. Modal Kerja (Rp.)
a. Bahan Baku : ...........................................................
b. Upah : ...........................................................
c. Dan Lain-lain : ...........................................................
3. Sumber Pembiayaan (Rp.)
a. Modal Sendiri : ...........................................................
b. Pinjaman : ...........................................................
c. Dan Lain-lain : ...........................................................
IV.
PRODUKSI
1. Jenis dan Kapasitas Produksi:
No.
Jenis Produksi Kapasitas Produksi Per Tahun Satuan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 2. Jumlah dan Nilai Produksi:
No.
Jenis Produksi Jumlah Produksi Per Tahun Satuan Nilai Produksi (Rp. Juta) % Pemasaran Produk Keterangan % Dalam Negeri % Ekspor (Negara)
1. 2.
3. 4.
5. 6.
3. Sistim Berproduksi:
No.
Uraian Ya Tidak
1. Berdasarkan Pesanan/Permintaan
2. Berproduksi Terus Menerus
3. Tergantung Ketersediaan Bahan Baku
4. Lainnya sebutkan
a. b.
c. Pm-VI-4
4. Gambarkan Alur Proses Produksi Yang Dilakukan (agar dilampirkan !).
5. Sistim Manajemen Mutu Yang Telah Diterapkan Dalam Perusahaan:
No.
Jenis Ya Tidak Keterangan
1. SP / MD
2. SNI
3. ISO – 9000
4. ISO – 14000
5. GMP
6. HACCP
7. GKM
8. Produksi Bersih
9. Lainnya, sebutkan ..........................
a. b.
c. 6. Mesin Peralatan:
a. Mesin Peralatan Produksi Impor:
No.
Nama Mesin/ Peralatan Utama Merk Tahun Negara Asal Spesifikasi Jumlah Satuan Kapasitas Terpasang Harga (Rp. Juta) Ket
Harga impor dengan Kurs 1 US $ = Rp. ........................
b. Mesin Peralatan Produksi Dalam Negeri:
No.
Nama Mesin/ Peralatan Utama Merk Tahun Buatan Prov Spesifikasi Jumlah Satuan Kapasitas Terpasang Harga (Rp. Juta) Ket
Pm-VI-5
V.
SUMBER DAYA MANUSIA
1. Jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan:
No.
Uraian Jumlah Tenaga Kerja (orang) Laki-laki Wanita Jumlah
1. Bagian Produksi
2. Bagian Pemasaran
3. Bagian Administrasi/Kantor
4. Bagian ...............................
5. Bagian ...............................
Jumlah
2. Asal Tenaga Kerja:
No.
Uraian INDONESIA (orang) Asing (orang) Laki-laki Wanita Jumlah Laki-laki Wanita Jumlah
1. Bagian Produksi
2. Bagian Pemasaran
3. Bagian Administrasi/ Kantor
4. Bagian ...................
5. Bagian ...................
Jumlah
3. Latar Belakang Pendidikan Karyawan Perusahaan:
No.
Uraian Pendidikan Jumlah (orang S-2 S-1 D-3 SLTA SLTP SD
1. Bagian Produksi
2. Bagian Pemasaran
3. Bagian Administrasi/ Kantor
4. Bagian ...................
5. Bagian ...................
4. Status Karyawan di Perusahaan:
No.
Uraian Status Karyawan Jumlah (orang) Tetap Tidak Tetap Harian Magang
1. Bagian Produksi
2. Bagian Pemasaran
3. Bagian Administrasi/Kantor
4. Bagian ...................
5. Bagian ...................
Pm-VI-6
VI. BAHAN BAKU/PENOLONG
Jenis, Sumber Dan Harga Bahan Baku/Penolong Yang Digunakan Selama 3 Bulan:
No.
Jenis Bahan Baku/Penolong Sumber Bahan Baku Jumlah Kebutuhan Per 3 bln Satuan Harga Per-Kg (Rp.) Biaya Keseluruhan (Rp.) Dalam Negeri Impor (Negara)
1. Jenis Produksi
a. Bahan Baku Utama 1) .......................
2) .......................
3) .......................
4) dst
Jumlah
b. Bahan Penolong 1) ........................
2) ........................
3) ........................
4) dst
Total
2. Jenis Produksi
a. Bahan Baku Utama 1) ............................
2) ............................
3) ............................
4) dst
Jumlah
b. Bahan Penolong 1) .................................
2) .................................
3) .................................
3. Dan seterusnya
VII. SUMBER DAYA/ENERGI
Kebutuhan Bahan Baku/Energi Dan Penerangan:
No.
Jenis Bahan Bakar/ Energi Kapasitas Terpasang Satuan Jumlah Pemakaian Per 3 Bulan Harga Satuan (Rp.) Biaya Keseluruhan (Rp.)
1. Minyak Tanah
2. Solar
3. Gas
4. Listrik (PLN)
5. Air
6. Lainnya, sebutkan
a. ....................
b. ....................
c. ....................
Jumlah
Pm-VI-7
VIII. PEMASARAN
1. Volume Dan Harga Jual Produk:
No.
Jenis Produk Total Jumlah Penjualan (Kg./bln) Harga Satuan (Rp./Kg) Total Harga Penjualan (Rp.)
1. 2.
3. 4.
5. Jumlah
2. Jumlah Penjualan Hasil Produksi (%) Penyebaran Hasil Penjualan:
No.
Jenis Produksi % Jumlah Penjualan Dalam Negeri Ekspor Lokal Antar Kota Antar Provinsi
1. 2.
3. 4.
5. Jumlah
................, .................................. 200..
Yang Melaporkan,
(Tanda tangan Penanggung Jawab))
Tembusan :
Nama Terang : ...............................
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/IKM Depperin Jabatan : ...............................
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/
Kabupaten/Kota ........
3. Arsip
Keterangan :
1. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan mengisi website atau menyampaikan hard copy.
2. *) Coret yang tidak perlu.
Diisi oleh Pemohon Model Pm-VII
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permintaan Persetujuan
Kepada Yth Pemindahan Lokasi Pabrik
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota ............................
di
................................
Dengan ini kami mengajukan permintaan untuk mendapatkan persetujuan atas Pemindahan Lokasi Pabrik dengan data sebagai berikut :
Nama Pemohon/Perusahaan :
Alamat Pemohon/Kantor Perusahaan :
Nomor dan Tanggal IUI/TDI :
Jenis Industri (KBLI) :
Lokasi Pabrik :
Baru :
Lama :
Dalam Kawasan Industri : Ya/Tidak/Belum Ditetapkan
Produksi :
No.
Komoditi Industri Kapasitas Terpasang/Tahun
Nilai Investasi
: Rp. …………………. (……………………) Jumlah Tenaga Kerja
: Laki-laki ………… Perempuan …………
Dokumen persyaratan yang kami lampirkan sebagai berikut :
1. Copy Izin Usaha Industri/TDI (Lama);
2. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bila ada);
3. Copy Surat Peruntukan Lokasi Baru.
Demikian, atas bantuan dan persetujuannya kami sampaikan terima kasih.
…………………………….., 20… Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/IKM Depperin Nama dan Tanda Pemohon tangan
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota .................
Asli bermaterai
3. Arsip
Rp. 6000
*) Coret yang tidak perlu
( ............................................)
Diisi oleh Pemohon Pdf.I - IK
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Daftar Isian Permintaan
Kepada Yth.
Tanda Daftar Industri
*) Bupati/Walikota ...................................
*) (Baru, Hilang, Rusak).
di ……………………..
I.
KETERANGAN PEMOHON
1. Nama : …………………………………
2. Alamat dan Nomor Telepon : …………………………………
II. KETERANGAN PERUSAHAAN INDUSTRI
1. a. Nama Perusahaan : ………………………………...
b. Alamat dan Nomor Telepon : …………………………………
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………
3. a. Nama Pemilik : …………………………………
b. Alamat : …………………………………
4. Lokasi Pabrik : …………………………………
a. Desa/Kelurahan : …………………………………
b. Kecamatan : …………………………………
c. Kabupaten/Kota : …………………………………
d. Provinsi : …………………………………
5. Bangunan Pabrik
a. Pemilikan : (Milik sendiri/Sewa/Lainnya) *)
b. Luas : - Bangunan : ……………… M2 - Tanah : ……………... M2
6. Mesin dan Peralatan Produksi : (Dalam daftar tersendiri)
a. Mesin/Peralatan Utama : …………………………………
b. Mesin/Peralatan Pembantu : …………………………………
c. Tenaga Penggerak : …………………………………
7. a. Jenis Industri (KBLI) : …………………………………
b. Komoditi : …………………………………
c. Kapasitas terpasang per Tahun : …………………………………
d. Kebutuhan bahan baku/penolong : (Dalam daftar tersendiri)
8. Jumlah Tenaga Kerja INDONESIA : Laki-laki : ………… orang Wanita : ………… orang
Pdf.I-IK-2
9. Nilai Investasi tidak termasuk tanah : Rp. …………….. (…………..)
dan bangunan tempat usaha
10. Merek *) (Milik sendiri/lisensi) : …………………………………
Dengan dokumen yang kami lampirkan sebagai berikut :
- Cipy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; dan
- Copy Izin Lokasi.
III. KETERANGAN LAIN
*) a. Rusak : dilampiri dengan Tanda Daftar Industri yang telah rusak.
*) b. Hilang : dilampiri dengan Surat Keterangan dari
Kepolisian setempat.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, termasuk bahwa kami tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, atau Desain Produk Industri, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
………………………….., 20….
Tanda tangan atau Cap Jempol, Tembusan : Pemohon
1. Direktur Jenderal IKM Depperin
2 . *) Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten/ Kota ...............….
Asli bermeterai
3. A r s i p
Rp. 6000,-
(...........................................)
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Perusahaan Pdf.III - IK
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Industri
Kepada Yth.
Tanda Daftar Industri
*) Bupati/ Walikota .....................................
(Realisasi).
................................................................
di ………………
Tahun : ……………
I.
KETERANGAN UMUM :
1. Nama Perusahaan : ………………………………….
2. Alamat Perusahaan : ………………………………….
………………………………….
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………………….
4. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………….
II. TENAGA KERJA
NO.
TENAGA KERJA J U M L A H
1. 2.
INDONESIA
a. Laki-laki
b. Wanita
Asing
a. Laki-laki
b. Wanita
Total
III. PRODUKSI
NO.
KOMODITI JUMLAH SATUAN NILAI HARGA JUAL PABRIK (Rp. 000,-)
Pdf.III-IK-2
IV. PEMASARAN
No.
Komoditi Satuan
Dalam Negeri Ekspor Jumlah Nilai (Rp.) Jumlah Nilai (FOB) Rp.(000,-) **) Negara Tujuan
*) Kurs : ………………… = Rp. ……………………...
V. BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG
No
Bahan Baku/ Bahan Penolong Satuan
Dalam Negeri Impor Total Jumlah Nilai Rp.(000) Jumlah Nilai C&F Rp.(000) Jumlah Nilai Rp.(000)
1. 2.
Bahan Baku
Bahan Penolong
VI. MASALAH YANG DIHADAPI DAN SARAN-SARAN
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
...…..…., ………………….. 200..
Yang Melapor Tembusan :
1. Direktur Jenderal IKM Depperin
(Tanda Tangan Penanggung Jawab/Pemilik)
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten/ Kota ............
3. Arsip.
------------ Nama : ……………
Jabatan : ……………
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pejabat Model Pi – I
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ....................
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Persetujuan Prinsip Kepada Yth.
………………………………..
………………………………..
di …………………………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………. tanggal ……………, perihal pokok surat sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui rencana Saudara untuk *) mendirikan/ memperluas usaha industri dalam jenis industri (KBLI) …… di daerah …… berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan peraturan pelaksanaannya dengan rincian sebagai berikut :
1. Nama Perusahaan :
2. Nomor Pokok Wajib Pajak :
3. Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki …..…. orang Wanita ……. orang
No.
Komoditi KBLI Kapasitas Produksi Per Tahun
….
………… ……
……………..
Rencana Investasi sebesar Rp. ……………. (…………………………………………)
Perusahaan Saudara diwajibkan menyampaikan informasi kemajuan pembanagunan pabrik dan sarana produksi (proyek) setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Dir. Jen. Industri Agro dan Kimia/ Dir. Jen. Industri Logam,Mesin,Tekstil dan Aneka/ Dir. Jen. Industri Alat Transportasi dan Telematika/ Kepala Dinas Perindustrian *) Provinsi/Kabupaten/ Kota dengan menggunakan model Pm-II sebagaimana terlampir.
Persetujuan Prinsip ini tidak berlaku untuk melakukan produksi dengan tujuan komersial, sampai dengan dikeluarkan Izin Usaha Industri Perusahaan yang bersangkutan.
Persetujuan Prinsip ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan berakhir pada tanggal …………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/ Bupati/Walikota ……………..
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota .......………..
3. Arsip
(………………………) ------------ NIP. ………………….
. *) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Model Pi – II
KOP SURAT PEMDA KABUPATEN/KOTA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Pada hari ini ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ……… yang bertanda tangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor ……….. tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan Surat Tugas Bupati/Walikota ……. Nomor ………tanggal ……, telah melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap :
Nama Perusahaan : …………………………………………………….
Lokasi
: …………………………………………………….
Jenis Industri (KBLI) : …………………………………………………….
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………………………….
Nomor *) Persetujuan Prinsip/Izin : ...................................................................
Usaha Industri (IUI)
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Industri/Izin Perluasan *) dengan hasil sebagai berikut :
1. Komoditi dan Kapasitas Produksi yang diizinkan per tahun
No.
Komoditi KBLI Kapasitas Produksi Per Tahun ….
………… ……
……………..
….
………… ……
……………..
2. Kelengkapan Perizinan :
a. Izin Mendirikan Bangunan : …………………………………………………….
b. Izin Lokasi : ……………………………………………………
c. AMDAL/UKL dan UPL, SPPL
: …………………………………………………….
d. Merek (milik sendiri/lisensi)
: …………………………………………………….
- milik sendiri : lampirkan copy tanda pendaftaran merek
- lisensi : lampirkan izin principal.
e) Lain-lain
: …………………………………………………….
Adapun data lain yang diperlukan adalah sesuai/tidak sesuai *) dengan data dalam Daftar Isian Permintaan Izin Usaha Industri (Model Pm-III)/Izin Perluasan (Model Pm–IV/SP-III) *) yang diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan sebagaimana terlampir.
Daftar Isian untuk permintaan Izin Usaha Industri (Pm-III)/Daftar Isian untuk Permintaan Izin Perluasan (Pm–IV/SP-III) *) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan ini, yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar guna penerbitan Izin Usaha Industri/Izin Perluasan *).
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………………., 20…..
Penanggung Jawab Perusahaan
Pemeriksa
(…………………………………)
(……………………..) Tembusan :
- Arsip *) Coret yang tidak perlu
Model Pi – III
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ..............
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ………….
NOMOR: .......................
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI (MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP)
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ...................,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi perusahaan industri …………., yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perindustrian Kabupaten/ Kota ……., sebagaimana tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal ........, perusahaan …….. (nama perusahaan) telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan bagi usaha industri ........................
(sebutkan jenis industrinya) sehingga terhadap perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ..........;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan PRESIDEN RI Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN RI Nomor 111 Tahun 2007;
8. Surat Keputusan Menteri Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Prosesnya Tidak Merusak Ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pi-III-2
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ........................ tentang Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan atau Tanda Daftar Industri Bagi Industri Tertentu di Bidang Penanaman Modal;
Memperhatikan : Berita Acara Pemeriksaan tanggal …………………………….
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan Izin Usaha Industri kepada :
Perusahaan : ………………………………………
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………………………
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………
2. Lokasi Perusahanan
a. Alamat Perusahaan : ……………………………………..
b. Alamat Pabrik : ……………………………………..
3. Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki : ………………………..
Wanita : ………………………..
dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Izin Usaha Industri ini.
KEDUA : Izin Usaha Industri berlaku selama perusahaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA beroperasi atau memproduksi jenis industri .........................
KETIGA : Izin Usaha Industri ini terlepas dari izin-izin lain yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Izin Usaha Industri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………….
Pada tanggal ………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota ...……….
Tembusan :
1. Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin
2. Kepala Dinas Perindustrian Prov/Kab/Kota ……
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Pi-III-3
LAMPIRAN KEPUTUSAN *) MENTERI PERINDUSTIAN/GUBERNUR /BUPATI/ WALIKOTA .............................
NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PENANGGUNGJAWAB PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK :
1. Penanggungjawab :
a. Nama : ………………………………………………
b. Alamat : ………………………………………………
c. Nama Pemilik : ……………………………………………… (Berdasarkan Akte Pendirian) : ………………………………………………
2. Produksi
a. Komoditi Industri : ………………………………………………
b. Kapasitas terpasang/tahun : ………………………………………………
3. Total Investasi : Rp. …………………………………………
4. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
5. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Walikota …….. ( penerbit IUI ).
4. Wajib mengajukan Izin Perluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam izin ini.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala ketentuan-ketentuan/peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan kegiatan industri.
Pi-III-4
III. GUDANG
Izin Usaha Industri ini berlaku bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI
No.
Komoditi KBLI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan sebagaimana tercantum pada angka Romawi II tersebut di atas tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dikenakan sanksi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan Peraturan Pelaksanaannya.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
Walikota ………. ....
(…………………………) NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
Model Pi – IIIA
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/ GUBERNUR/BUPATI /WALIKOTA ................
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ................
NOMOR :
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP (HILANG/RUSAK)*
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ................,
Membaca : Surat …… (sebutkan jabatan )…………………………………………. Nomor …………………..
tanggal …………………………………………………,perihal ………………….;
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat tersebut di atas dan bukti-bukti yang dilampirkan, kepada perusahaan industri ………….(sebutkan nama perusahaan) ....., perlu diberikan Izin Usaha Industri baru sebagai pengganti Izin Usaha Industri No. ........................., yang *) rusak atau hilang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ..........;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Republik Indonsia Nomor 111 Tahun 2007;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
Pi.IIIA-2
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ……………. tentang Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Usaha Indfustri, Izin perluasan dan Tanda Daftar Industri Bagi Industri Tertentu di Bidang Penanaman Modal;
Memperhatikan : Berita Acara Pemeriksaan tanggal …………………………….
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan Izin Usaha Industri baru dengan alasan *) Rusak atau Hilang kepada :
Perusahaan : ………………………………………
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………………………
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………
2. Lokasi Perusahanan
a. Alamat Perusahaan : ……………………………………..
b. Alamat Pabrik : ……………………………………..
3. Jumlah Tenaga Kerja : Laki-laki : ………………………..
Wanita : ………………………..
dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Lampian Izin Usaha Industri ini.
KEDUA : Izin Usaha Industri ini berlaku selama perusahaan industri beroperasi atau memproduksi jenis industri ...................
KETIGA : Izin Usaha Industri ini terlepas dari izin-izin yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Izin Usaha Industri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/WaliKota .........……….
Tembusan :
1. Dir. Jen. IAK/ILMTA/IATT Depperin
2. Kepala Dinas Perindustrian Prov/Kab/Kota ...........
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Pi.IIIA-3
LAMPIRAN KEPUTUSAN *) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/ WALIKOTA ………………… NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PENANGGUNGJAWAB PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK :
1. Penanggungjawab :
a. Nama : ………………………………………………
b. Alamat : ………………………………………………
c. Nama Pemilik : ……………………………………………… (Berdasarkan Akte Pendirian) : ………………………………………………
2. Produksi
a. Komoditi Industri : ………………………………………………
b. Kapasitas terpasang/tahun : ………………………………………………
3. Total Investasi : Rp. …………………………………………
4. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
5. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Walikota …….. (penerbit IUI).
4. Wajib mengajukan Izin Perluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala ketentuan-ketentuan/peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan kegiatan industri.
Pi.IIIA-4
III. GUDANG
Izin Usaha Industri ini berlaku bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI
No.
Komoditi KBLI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan pada butir II tersebut di atas tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan Peraturan Pelaksanaannya.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
Walikota ……….
(…………………………) NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
Model Pi – IV
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA ..............
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ..............
NOMOR :
TENTANG
IZIN PERLUASAN (MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP)
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .......................,
Menindaklanjuti surat .......... (sebutkan jabatannya) ……… (sebutkan nama perusahaan)…….
Nomor ……….. tanggal ………. perihal Permintaan Izin Perluasan, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ……………… serta berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap realisasi pembangunan sarana produksi dalam rangka perluasan industri yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal ................, dengan ini memberikan :
IZIN PERLUASAN Kepada : …………………………………………………….
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………………………….
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri : …………………………………………………….
2. Lokasi Perusahaan : …………………………………………………….
a. Alamat Perusahaan : …………………………………………………….
b. Alamat Pabrik : …………………………………………………….
dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana terlampir.
Izin Perluasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Usaha Industri yang dimiliki dan berlaku selama perusahaan industri ini beroperasi.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
WaliKota ……….
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Prov/Kab/Kota .…..;
3. Arsip. (.....................................)
NIP. ...............................
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Pi-IV-2
LAMPIRAN KEPUTUSAN *) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA………………… NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PENANGGUNGJAWAB PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK :
1. Produksi
a. Komoditi Industri : ………………………………………………
b. Kapasitas terpasang/tahun : ………………………………………………
2. Total Investasi :
a. Modal Mesin Peralatan : ………………………………………………
b. Modal Kerja : ………………………………………………
3. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
4. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Walikota …….. (penerbit IUI) .
4. Wajib mengajukan Izin Pperluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala ketentuan-ketentuan/peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan kegiatan industri.
Pi-IV-3
III. GUDANG SETELAH PERLUASAN
Izin Perluasan ini berlaku bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI SETELAH PERLUASAN
No.
Komoditi KBLI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan pada butir II tersebut di atas tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dikenakan sanksi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan Peraturan Pelaksanaannya.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Kota ……….....
(…………………………) NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
Diisi oleh Pejabat Model Pi – V
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .................
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Persetujuan atas Perubahan Kepada Yth
-------------------------------------- ……………………………………………
…………………………………………… di …………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….. tanggal ………….
Perihal Permintaan Perubahan …………. dengan ini kami memberikan persetujuan atas perubahan :
Lama
Baru
1. ……………………. ……………………….. …………………………..
2. ……………………. ……………………….. …………………………..
3. ……………………. ……………………….. …………………………..
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atas Nama …………………. Nomor ……………… tanggal ………………
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota……….
Tembusan :
!.
*) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ IKM Depperin;
2. *) Ka. Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ………...........
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Model Pi – VI
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ..............
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : *) Penundaan/Penolakan Kepada Yth.
Penerbitan *) Persetujuan Prinsip/ ………………………………..
Izin Usaha Industri (Melalui Per- ………………………………..
setujuan Prinsip).
di …………………………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….. tanggal ………….
Perihal ………… ,setelah diadakan penelitian terhadap *) jenis dan komoditi industri/lokasi proyek/persyaratan *) Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Industri diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. ……………………………….
2. ………………………………., dan seterusnya
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa permintaan *) Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Industri yang Saudara ajukan *) ditunda/ditolak untuk diberikan.
Bagi perusahaan industri yang ditunda Pemberian Izin Usaha Industri diberikan kesempatan untuk melengkapi/memenuhi ketentuan perizinan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Penundaan, dan apabila batas waktu tersebut dilampaui, permintaan Izin Usaha Industri ditolak.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
Walikota ……….......................
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT Depperin;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota .......................
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Model Pi – VII
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ..........
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Teguran ke ……………………..
Kepada Yth.
Tentang Pelaksanaan Ketentuan ………………………………..
*) Izin Usaha Industri/ Izin Perluasan ………………………………..
*) Melalui/Tanpa Persetujuan di …………………………….
Prinsip ) atau Tanda Daftar Industri
Sesuai dengan *) Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan/Tanda Daftar Industri Nomor ………….. tanggal …………. atas nama……………,. yang bergerak dalam jenis industri …………….. dengan lokasi di ………… setelah diadakan penelitian, ternyata Perusahaan Saudara tidak memenuhi ketentuan perizinan yang yang dipersyaratkan, antara lain :
1. ……………………………….
2. ……………………………….
3. ……………………………….
4. ……………………………….
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta agar Saudara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan surat ini sudah memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan dan melaporkannya kepada kami.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/
Bupati/Walikota......... ……….
Tembusan :
1. Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/IKM Depperin;
2. Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...........................
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Model Pi – VIII
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA ..............
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA ………….............
NOMOR TENTANG PEMBEKUAN IZIN USAHA INDUSTRI (MELALUI/TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) /TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) *) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………….............
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaksanaan usaha industri sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri /Tanda Daftar Industri *) Nomor ………….. tanggal ………. atas nama ……….. yang bergerak dalam jenis industri …………………………. di ………………., ternyata perusahaan ................... tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan sehingga izinnya perlu dibekukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota .............;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ........................ tentang Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan atau Tanda Daftar Industri Bagi Industri Tertentu di Bidang Penanaman Modal;
Pi-VIII-2
Memperhatikan : 1. Surat …………………. Nomor ……………….. tanggal ……………. Perihal teguran ke 3 tentang Pelaksanaan Ketentuan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri ;
2. Surat ………………. Nomor …………………… tanggal ……………… Perihal …………………………….;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membekukan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri yang ditetapkan dengan *) Keputusan Menteri Perindustrian/Gubernur/ Buapti/Walikota …….…… Nomor …………, yang bergerak dalam jenis Industri ………………… di …………………….., karena telah melakukan pelanggaran :
a. …………………………………………….
b. …………………………………………….
c. …………………………………………….
selama *) 6 (enam) bulan/ sampai dengan ada Keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap/ dihentikan penyidikannya oleh Instansi Penyidik bagi perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
KEDUA : Kepada perusahaan yang dikenakan Pembekuan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA yang disebabkan :
a. Melanggar ketentuan penerbitan izin harus melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) sejak dikeluarkan Keputusan ini dan apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri akan dicabut.
b. Sedang diperiksa dalam siding Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan atau tindak pidana kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib melaporkan kegiatan produksi dan atau pengadaan kayu dan atau bahan baku industrinya setiap bulan kepada * Direktur Jenderal IAK/ILMTA/ IATT/Ka. Dinas PERIND Provinsi/Kabupaten/Kota/ ……… dan apabila diperlukan akan diawasi oleh instansi yang berwenang.
KETIGA : Pembekuan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberlakukan kembali, apabila :
a. dalam masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
b. dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan Badan Peradilan yang berkekuatan tetap atau penyidikannya dihentikan oleh Instansi Penyidik.
Pi-VIII-3
KEEMPAT : Dengan pembekuan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri sebagaimana pada diktum PERTAMA perusahaan ............ dilarang untuk melakukan kegiatan dalam jenis industri ………………… sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan ………...............
pada tanggal ………………
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
WaliKota .......... ……….
Tembusan :
1. *)Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ........ ………..
3. Arsip
(…………………………)
NIP. …………………….
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Model Pi – IX
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
NOMOR
TENTANG
PENCABUTAN *) IZIN USAHA INDUSTRI (MELALUI/TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) /TANDA DAFTAR INDUSTRI
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA................
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaksanaan usaha industri sebagaimana tercantum dalam *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri Nomor ………….. tanggal ………. atas nama ……….. yang bergerak dalam jenis industri …………………………. di ………………, ternyata perusahaan ..................... tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga izinnya harus dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota.............;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Pi-IX-2
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Memperhatikan : 1. Keputusan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Kota ....…….…… tanggal ………………. Nomor ………….…………. perihal *) Pembekuan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atas nama …………………………;
2. Surat ………………. Nomor …………………… tanggal ……………… Perihal …………………………….;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Mencabut *)Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri yang ditetapkan dengan *) Keputusan Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Kota ....…….…… …….… Nomor …………. tanggal …………. atas nama ……………………. yang bergerak dalam jenis Industri ………………… di ………………………
KEDUA : Dengan pencabutan *) Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, Perusahaan ....................dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dalam jenis industri ………………..…… dan wajib mengembalikan
Keputusan Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Kota ....…….…… …….…… Nomor ...................... dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan ………...............
pada tanggal ………………
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP .......................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Model Pi – X
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Persetujuan atas Pemindahan Kepada Yth.
Lokasi Pabrik ………………………………..
………………………………..
di …………………………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….. tanggal ………….
Perihal Permintaan Persetujuan Pemindahan Lokasi Pabrik …………., dengan ini memberikan persetujuan untuk melakukan pemindahan lokasi pabrik industri .............
sebagai berikut :
Lama
Baru
.......................................................... ..............................................................
..........................................................
.............................................................
Persetujuan pemindahan lokasi pabrik ini berlaku sebagai:
a. Persetujuan Prinsip bagi IUI melalui Persetujuan Prinsip dan habis masa berlakunya pada tanggal ………………; atau
b. Persetujuan Pindah Lokasi bagi IUI Tanpa melalui Persetujuan Prinsip dan wajib mengajukan permohonan IUI baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perusahaan Saudara wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek) dilokasi baru setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya dengan menggunakan Pm-II seperti terlampir.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/
Walokota ……….
Tembusan : ( ...................................)
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP ............................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;.
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Pdf.II-IK
**) KOP SURAT BUPATI/WALIKOTA ...........
TANDA DAFTAR INDUSTRI * ) BARU/HILANG/RUSAK
NOMOR :
A. KETERANGAN PEMOHON/PERUSAHAAN
1. a. Nama Perusahaan : ......………………………………….
b. Alamat dan Nomor Telepon : ..…………………………………….
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ..…………………………………….
3. Nomor Induk Pendaftaran Industri Kecil (NIPIK) : ………………………………………
4. a. Nama Pemilik : ………………………………………
b. Alamat Pemilik : ………………………………………
5. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………
6. Komoditi Industri (KKI) : ………………………………………
7. Lokasi Pabrik :
a. Desa/Kelurahan : ………………………………………
b. Kecamatan : ………………………………………
c. Kabupaten/Kota : ………………………………………
d. Provinsi : ………………………………………
8. Mesin dan Peralatan Produksi : ………………………………………
a. Mesin/Peralatan Utama : ………………………………………
b. Mesin/Peralatan Pembantu : ………………………………………
c. Tenaga Penggerak : ………………………………………
9. Nilai Investasi tidak termasuk tanah dan : Rp. …………………………………
bangunan tempat usaha (…………………………………….)
10. Kapasitas Produksi Terpasang Per Tahun : ………………………………………
Pdf.II-IK-2
B. KETERANGAN LAIN
1. Rusak sesuai dengan bukti Tanda Daftar Industri telah dimiliki.
2. Hilang berdasarkan keterangan dari Kepolisian Nomor ……………………………….
Pemegang Tanda Daftar Industri ini agar menyampaikan informasi industri dengan mengisi Formulir Model Pdf.III-IK pada setiap tahun paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Tanda Daftar Industri ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri.
Ditetapkan ………...............
pada tanggal .....................
Bupati/Walikota................................
Tembusan : ( ........................................)
1. Direktur Jenderal IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota ........... ………..;
3. Arsip;
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
...........................................................
Nama Penanggung Jawab/Kuasa :
...........................................................
Alamat Penanggung Jawab/Kuasa :
...........................................................
Nama Perusahaan :
...........................................................
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
...........................................................
Alamat Kantor Pusat/Perusahaan :
...........................................................
Alamat Pabrik/Lokasi *) Di dalam/di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat
:
...........................................................
Nomor Telp/Fax/Telex :
...........................................................
Jenis Industri :
...........................................................
KBLI/KKI :
...........................................................
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami bersedia memenuhi, mematuhi dan melaksanakan segala persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Instansi lain yang berkaitan dengan pembangunan pabrik dan sarana produksi (antara lain kewajiban membuat RKL dan RPL dan UPL atau SPPL, UNDANG-UNDANG Gangguan, IMB, Izin Lokasi dan sebagainya).
2. Kami bersedia menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi selambat- lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Izin Usaha Industri serta tidak berproduksi komersial sebelum memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Diisi oleh Pemohon Model SP I
SP I – 2
3. Kami menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek atau Desain Produk Industri) dan atau tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apabila kami tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan ini, kami bersedia menghentikan kegiatan operasi, dicabut Izin Usaha Industrinya serta bersedia dituntut di Pengadilan dan menerima segala akibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .
*) Untuk melengkapi permohonan kami tersebut, bersama ini kami lampirkan:
a. Daftar Isian Untuk Permintaan Izin Usaha Industri;
b. Surat Keterangan dari Pengelola *) Kawasan Industri/Kawasan Berikat bahwa perusahaan akan dibangun di lokasinya (bagi yang berlokasi di *) Kawasan Industri/Kawasan Berikat).
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, .............................................
Yang membuat pernyataan,
Asli bermaterai Rp. 6.000,-
(...........................................) Direktur/Penanggung Jawab Tembusan:
1. *) Dirjen IAK/ILMTA/IATT Dep. Perindustrian;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...........;
3. Arsip.
Catatan:
- Kertas yang dipergunakan kertas segel atau kertas dengan kop perusahaan (dibubuhi materai Rp. 6.000,-).
- Surat Pernyataan ini berlaku sebagai Surat Permohonan Izin Usaha Industri.
*) Coret yang tidak perlu.
DAFTAR ISIAN UNTUK PERMINTAAN IZIN USAHA INDUSTRI TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP *) (BARU, RUSAK, HILANG)
A. KETERANGAN PEMOHON/PERUSAHAAN
I. KETERANGAN UMUM
1. Pemohon:
a. Nama Pemohon/Kuasa : ..............................................................................
b. Alamat dan Nomor Telepon : ..............................................................................
2. Perusahaan:
a. Nama Perusahaan : ..............................................................................
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ..............................................................................
c. Alamat dan Nomor Telepon : ..............................................................................
3. Jenis Industri : ..............................................................................
4. Nama Notaris dan Nomor Akte Pendirian Perusahaan
:
..............................................................................
5. Penanggung Jawab Perusahaan : ..............................................................................
6. Nama Direksi dan Dewan Komisaris : ..............................................................................
……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………..
Diisi oleh Pemohon Model SP II
7. a. Lokasi dan Luas Pabrik :
Lahan Peruntukkan Industri (LPI)
Di dalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat
Di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat
Kompleks Industri
Daerah Lainnya
b. Alamat Pabrik : ..............................................................................
c. Luas Tanah : ..............................................................................
8. a. Komoditi dan kapasitas terpasang per tahun
:
(Dalam daftar tersendiri)
b. Mesin dan Peralatan : (Dalam daftar tersendiri)
c. Bahan Baku dan Bahan Penolong : (Dalam daftar tersendiri)
9. Jadwal waktu penyelesaian pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi:
a. Penyelesaian Pembangunan Pabrik : Bulan ................................ Tahun ........................
b. Penyelesaian Pembangunan Sarana Produksi
:
Bulan ................................ Tahun ........................
II. NILAI INVESTASI
1. Modal Tetap:
a. Tanah :
Rp. .....................................................................................
b. Bangunan :
Rp. .....................................................................................
c. Mesin/Peralatan :
Rp. .....................................................................................
d. Dan lain-lain :
Rp. .....................................................................................
SP II-2
2. Modal Kerja:
a. Bahan Baku untuk 4 (empat) bulan :
Rp. .....................................................................................
b. Upah :
Rp. .....................................................................................
c. Dan lain-lain :
Rp. .....................................................................................
3. Sumber Pembiayaan:
a. Modal Sendiri :
Rp. .....................................................................................
b. Pinjaman :
Rp. .....................................................................................
III. TENAGA KERJA
1. Penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA:
a. Laki-laki :
……………………………………………….… orang
b. Wanita :
…………………………..................……….… orang Jumlah :
………………………..................………….… orang
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing:
a. Jumlah :
……………………………..................…….… orang
b. Negara Asal :
…………………………………................………….
c. Keahlian :
……………………………….................…………….
d. Jangka waktu tinggal di INDONESIA masing-masing :
………………………………………………………….
IV. PEMASARAN
1. Dalam Negeri :
( ……………..………………………………........ % )
2. Ekspor :
( ……………..………………………………........ % )
3. Merek *) (milik sendiri/lisensi) :
................................................................................
P II-3
V. DOKUMEN PERSYARATAN
Dokumen persyaratan yang kami lampirkan sbb:
- Copy Akte Pendirian Perusahaan atau Perubahannya.
(Khusus bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, akte tersebut harus telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM) .
- Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan bagi jenis industri yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1985 yang berlokasi di luar *) Kawasan Industri/Kawasan Berikat.
- Copy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1985 yang berlokasi di dalam *) Kawasan Industri/Kawasan Berikat.
- Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan dari Pengelola *) Kawasan Industri/Kawasan Berikat .
- Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
B. KETERANGAN LAIN
*) 1. Rusak :
dilampiri dengan Izin Usaha Industri yang telah rusak *) 2. Hilang :
dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
C. DATA LAIN
I. PRODUKSI
JENIS INDUSTRI : ……………………………………..
NO KOMODITI KAPASITAS TERPASANG/TAHUN KETERANGAN
SP II-4
SP
II. DAFTAR MESIN DAN PERALATAN
a. Mesin/Peralatan Produksi
NO Nama Mesin/ Peralatan Utama Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
1. Dalam Negeri
2. Impor
*) Harga Impor (C & F), Kurs …………….. = Rp ……………..
b. Mesin/Peralatan Pengendalian Pencemaran
NO Nama Mesin/ Peralatan Utama Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
1. Dalam Negeri
2. Impor
*) Harga Impor (C & F), Kurs …………….. = Rp ……………..
III. BAHAN BAKU/PENOLONG YANG DIGUNAKAN SELAMA SETAHUN
NO Nama dan Spesifikasi Jumlah Satuan Negara Asal Harga *) Rp. Juta Ket
1. Dalam Negeri
2. Impor
*) Harga Impor (C & F), Kurs …………….. = Rp ……………..
SP II-5
P II
IV. GUDANG UNTUK BAHAN DAN HASIL PRODUKSI
Luas Gudang : ……………………………………..……………………………………... M2
V. SUMBER DAYA/ENERGI
NO Nama dan Spesifikasi Kapasitas Terpasang Satuan Jumlah Pemakaian/Th Satuan
1. Air
Liter/detik
Liter
2. Energi Penggerak
1) Listrik
- PLN
KVA
KwH
- Pembangkit sendiri
KVA
KwH
2) Gas
mmcf/hari
mmcf
3) Lain-lain
VI. PENGENDALIAN PENCEMARAN
a. Spesifikasi Limbah yang dikeluarkan
NO Jenis Volume Satuan/Waktu Cara Penanganan Limbah *)
1. Padat
2. Cair
3. Gas
4. Lain-lain
*) Diisi sesuai dengan mesin/peralatan pengendalian pencemaran yang digunakan
SP II-6
b. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(diisi sesuai dengan RKL dan RPL *) dari Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL dan UPL)
*) - RKL = Rencana Pengelolaan Lingkungan
- RPL = Rencana Pemantauan Lingkungan
- UKL = Upaya Pengelolaan Lingkungan
- UPL = Upaya Pemantauan Lingkungan
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya termasuk bahwa kami akan menyampaikan Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek) setiap tahun per tanggal 31 Desember serta tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, atau Desain Produk Industri, dan atau tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
………………, …………………..20……
Nama dan tanda tangan Pemohon,
(……………………………………..) Tembusan:
1. *) Dirjen IAK/ILMTA/IATT/IKM Dep. Perindustrian;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota ………………
3. Arsip *) coret yang tidak perlu
Asli bermaterai Rp. 6000,- SP II-7
Diisi oleh Pemohon Model SP III
DAFTAR ISIAN UNTUK PERMINTAAN IZIN USAHA PERLUASAN (TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP)
I. KETERANGAN UMUM
1. Pemohon :
a. Nama Pemohon/Kuasa : …………………………………………………
b. Nama Perusahaan : …………………………………………………
c. Alamat dan Nomor Telepon : …………………………………………………
2. Nomor dan tanggal *)Izin Usaha Industri/ : …………………………………………………
Izin Perluasan terdahulu …………………………………………………
II. RENCANA PERLUASAN YANG DIMINTAKAN IZIN
1. Kapasitas yang direncanakan untuk perluasan :
a. Sebelum perluasan : …………………………………………………….
b. Sesudah perluasan : …………………………………………………….
2. Lokasi dan Luas Tanah :
a. Tempat/Alamat Pabrik : …………………………………………………….
b. Luas Tanah (M2) : …………………………………………………….
3. Mesin dan Bahan Baku :
a. Mesin dan Peralatan : …………………………………………………….
b. Kebutuhan Bahan Baku/Penolong : …………………………………………………….
4. Jenis Industri : …………………………………………………….
5. Jadwal Waktu penyelesaian pembangunan : bulan …………… tahun …………..
Pabrik dan sarana produksi
a. Mulai pembangunan pabrik : bulan …………… tahun …………..
b. Mulai pembangunan sarana produksi : bulan …………… tahun …………..
SP.III-2
III. NILAI INVESTASI
1. Modal tetap :
Sebelum Perluasan
Perluasan
a. Tanah Rp. …………………
Rp. …………..
b. Bangunan Rp. …………………
Rp. …………..
c. Mesin/Peralatan Rp. …………………
Rp. …………..
d. Dan lain-lain Rp. …………………
Rp. …………..
2. Modal Kerja :
a. Bahan Baku untuk 4 (empat) bulan Rp. …………………
Rp. …………..
b. Upah Rp. …………………
Rp. …………..
c. Dan lain-lain Rp. …………………
Rp. …………..
3. Sumber Pembiayaan :
a. Modal sendiri Rp. …………………
Rp. …………..
b. Pinjaman Rp. …………………
Rp. …………..
IV. TENAGA KERJA
1. Tenaga Kerja INDONESIA Sebelum Perluasan Perluasan
Laki-laki : …………… orang …..……... orang
Wanita : …………… orang ..…………orang
Jumlah : …………… orang …..………orang
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (bila perlu dalam daftar tersendiri)
a. Jumlah : ……………………………………………….......
b. Negara Asal : ……………………………………………………
c. Keahlian : ……………………………………………………
d. Jangka waktu tinggal di INDONESIA : ……………………………………………………
masing-masing
V. PEMASARAN
NO.
K O M O D I T I SEBELUM PERLUASAN SETELAH PERLUASAN Volume Nilai Volume Nilai
1. 2.
Dalam Negeri
E k s p o r …………..
…………..
……………….
……………….
…………….
…………….
……………………
…………………… *) FOB. Kurs US $ 1 = Rp. ………………
3. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : …………………………………………………….
SP.III-3
VI. DATA LAIN
III. PRODUKSI SELAMA SETAHUN
PERLUASAN JENIS INDUSTRI : …………………………….
JUMLAH KOMODITI DAN KAPASITAS SEBELUM DAN SETELAH PERLUASAN
No.
K o m o d i t i Kapasitas Terpasang Keterangan Sebelum Perluasan Setelah Perluasan Sebelum Perluasan Setelah Perluasan satuan
IV. DAFTAR MESIN DAN PERALATAN
JUMLAH MESIN/PERALATAN SETELAH PERLUASAN
a. Mesin/Peralatan Produksi
No.
Nama Mesin/ Peralatan Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F) Kurs : ……………………… = Rp. …………………………...
b. Mesin/Peralatan Pengendalian Pencemaran
No.
Nama Mesin/ Peralatan Jumlah Kapasitas Terpasang dan Spesifikasi Merek dan Tahun Negara Asal Harga *) Rp. Juta
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F) Kurs : ……………………… = Rp. …………………………...
SP.III-4
III. BAHAN BAKU/PENOLONG YANG DIGUNAKAN SELAMA SETAHUN
No.
Nama Bahan dan Spesifikasi Jumlah Satuan Negara Asal Harga *) Rp. Juta Keterangan
Dalam Negeri :
Impor :
*) Harga Impor (C&F), Kurs ……………….. Rp. …………..
IV. GUDANG UNTUK BAHAN BAKU DAN HASIL PRODUKSI SETELAH PERLUASAN
Luas Gudang : …………………………………………………………………………. M2
V. JUMLAH SUMBER DAYA/ENERGI YANG DIGUNAKAN SETELAH PERLUASAN
No.
Nama dan Spesifikasi Kapasitas Terpasang Satuan Jumlah Pemakaian/Tahun Satuan
1. 2.
A i r Energi Penggerak 1) Listrik - PLN - Pembangkit sendiri 2) G a s 3) Lain-lain
Liter/detik
KVA KVA mmcf/hari
Liter
KwH KwH mmcf
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya termasuk bahwa kami tidak akan melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, atau Desain Produk Industri, dan atau tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan eraturan perundang-undangan.
………………………….., 20….
Nama dan tanda tangan pemohon,
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ IKM Dep. Perindustrian; Asli bermaterai
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Rp. 6000,- Kabupaten/Kota .................
3. Arsip. ( ................................... )
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Perusahaan Model SP IV
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Industri
Kepada Yth.
(Tanpa Melalui Persetujuan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/ Prinsip).
Bupati/Walikota .............................
di
.........................
Semester : Pertama Tahun : ………….
I.
KETERANGAN UMUM :
Nama Perusahaan Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
:
:
Jenis Industri (KBLI) :
II. PRODUKSI
(Dalam Juta Rp.)
NO.
KOMODITI JUMLAH SATUAN NILAI HARGA JUAL PABRIK (Rp)
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
...…..…., ………………….. 200..
Yang Melapor ( Tanda tangan Penanggung Jawab/Pemilik)
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/IMLTA/IATT/ Nama terang : ..........................
IKM Depperin; Jabatan : .........................
2 *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...........................
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Perusahaan Model SP V
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Informasi Industri
Kepada Yth.
(Tanpa Melalui Persetujuan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/ Prinsip).
Bupati/Walikota .............................
di
Tahun : ……………
I.
KETERANGAN UMUM :
Nama Perusahaan Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
:
:
Jenis Industri (KBLI) :
II. PRODUKSI
(Dalam Juta Rp.)
NO.
KOMODITI KKI JUMLAH SATUAN NILAI (Rp) **)
III. BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG
No.
Bahan Baku/ Bahan Penolong
Satuan
Dalam Negeri Impor Total Jumlah Nilai (Rp.) Jumlah Nilai C&F (Rp) Jumlah Nilai (Rp.)
*) Coret yang tidak perlu **) Harga jual pabrik
SP.V-2
IV. PEMASARAN
(Dalam Juta Rp.)
No.
Komoditi Satuan
Dalam Negeri Ekspor Jumlah Nilai (Rp.) Jumlah Nilai (FOB) *) (Rp) Negara Tujuan
*) Kurs : ………………… = Rp. ……………………...
V. TENAGA KERJA
1. Tenaga Kerja INDONESIA : ………………………………………………………. orang - Laki-laki : ………………………………………………………. orang - Wanita : ………………………………………………………. orang
2. Tenaga Kerja Asing : ………………………………………………………. orang
Jumlah : ………………………………………………………. Orang
VI. PEMAKAIAN ENERGI/AIR SELAMA SETAHUN
1. Tenaga Listrik - Pembangkit sendiri : ……………………………………………………….. (KwH) - PLN : ………………………………………………………… (KwH)
2. Gas : ………………………………………………………… (mmcf)
3. Air : ……………………………………………………….. (M3)
4. Lain-lain : ………………………………………………………..
VII. LANGKAH PENGENDALIAN PENCEMARAN
(Diisi sesuai dengan jenis limbah yang dikeluarkan serta cara limbahnya)
SP.V-3
VIII. PERUBAHAN PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN (Jika ada)
NO.
PENANGGUNG JAWAB LAMA PENANGGUNG JAWAB BARU AKTE PERUBAHAN NOTARIS
IX. MASALAH YANG DIHADAPI DAN SARAN-SARAN
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak benar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
...…..…., ………………….. 200..
Yang Melapor ( Tanda tangan Penanggung Jawab/Pemilik)
Tembusan :
1. *) Direktur Jenderal IAK/IMLTA/IATT/ Nama terang : ..........................
IKM Depperin; Jabatan : .........................
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ....................
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu
Diisi oleh Pejabat Model SP VI
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
NOMOR
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA................
Membaca : Surat dari ………………………………………………. Nomor …………………..
Tanggal ………………………………………………… Perihal ………………….
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap surat permohonan dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan untuk melakukan kegiatan industri …………, yang disampaikan oleh …………….. (nama perusahaan) …………….. ……………., telah memenuhi syarat yang diperlukan, sehingga kepada perusahaan .............. dapat diberikan Izin Usaha Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……………….;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Undang-Uundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
SP.VI-2
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri:
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ........................ tentang Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan atau Tanda Daftar Industri Bagi Industri Tertentu di Bidang Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan IZIN USAHA INDUSTRI kepada :
Perusahaan
: ………………………………………
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………………………
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………
2. Lokasi Perusahanan :
a. Alamat Perusahaan : ……………………………………..
b. Alamat Pabrik : ……………………………………..
dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Izin Usaha Industri ini.
KEDUA : Izin Usaha Industri ini berlaku selama perusahaan industri ini beroperasi/melakukan kegiatan dan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan dibuat tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta tidak memenuhi kesanggupan yang tercantum dalam Surat Pernyataan, Izin Usaha Industri ini dinyatakan batal demi hukum.
KETIGA : Izin Usaha Industri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Pernyataan tertanggal …………….. yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
KEEMPAT : Izin Usaha Industri ini terlepas dari izin-izin yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain..
KELIMA : Izin Usaha Industri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan ………...............
pada tanggal ………………
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP .......................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;
3 Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
SP.VI-3
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA........................
NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PENANGGUNGJAWAB, PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK DAGANG :
1. Penanggungjawab :
a. Nama : ………………………………………………
b. Alamat : ………………………………………………
c. Nama Pemilik : ……………………………………………… (Berdasarkan Akte Pendirian) : ………………………………………………
2. Produksi
a. Komoditi Industri : ………………………………………………
b. Kapasitas terpasang/tahun : ………………………………………………
3. Total Investasi : ….. …………………………………………
4. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Walikota…………………..
4. Wajib mengajukan izin perluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang menyangkut kegiatan industri.
SP.VI-4
III. GUDANG
Izin Usaha Industri ini berlaku bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI
No.
Komoditi KKI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Pidana dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan peraturan pelaksanaannya.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
( ………………………..)
NIP …………………..
*) Coret yang tidak perlu.
Model SP VIA
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
NOMOR :
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP *)HILANG/RUSAK
*) MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA................
Membaca : Surat dari ………………………………………………. Nomor …………………..
tanggal ………………………………………………… Perihal ………………….
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat tersebut di atas dan bukti-bukti yang dilampirkan, kepada perusahaan industri ………….(sebutkan nama perusahaan) ....., perlu diberikan Izin Usaha Industri baru sebagai pengganti Izin Usaha Industri No. ........................., yang *) rusak atau hilang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Keputusan *) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ..........;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapai Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri:
SP.VIA-2
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan IZIN USAHA INDUSTRI baru dengan alasan *) rusak/hilang kepada :
Perusahaan
: ………………………………………
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………………………
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri (KBLI) : ………………………………………
2. Lokasi Perusahanan :
a. Alamat Perusahaan : ……………………………………..
b. Alamat Pabrik : ……………………………………..
dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Izin Usaha Industri ini.
KEDUA : Izin Usaha Industri ini berlaku selama perusahaan industri ini beroperasi/melakukan kegiatan dan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan dibuat tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, Izin Usaha Industri ini dinyatakan batal dengan sendirinya.
KETIGA : Izin Usaha Industri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Pernyataan tertanggal …………….. yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
KEEMPAT : Izin Usaha Industri ini terlepas dari izin-izin yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain.
KELIMA : Izin Usaha Industri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP .......................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
SP.VIA-3
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA........................
NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PENANGGUNGJAWAB, PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK DAGANG :
1. Penanggungjawab :
a. Nama : ………………………………………………
b. Alamat : ………………………………………………
c. Nama Pemilik : ……………………………………………… (Berdasarkan Akte Pendirian) : ………………………………………………
2. Produksi
a. Komoditi Industri : ………………………………………………
b. Kapasitas terpasang/tahun : ………………………………………………
3. Total Investasi : ….. …………………………………………
4. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
5. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester Pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada *) Menteri Perindustrian/ Gubernur/Bupati/Walikota …………..
4. Wajib mengajukan izin perluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan, yang menyangkut kegiatan industri.
SP.VI-4
III. GUDANG
Izin Usaha Industri ini berlaku pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI
No.
Komoditi KKI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Pidana dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan peraturan pelaksanaannya.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
( ………………………..)
NIP …………………..
*) Coret yang tidak perlu.
Model SP VII
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
*) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
NOMOR
TENTANG
IZIN PERLUASAN TANPA MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP
MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA................
Membaca surat permintaan dari ……………. Nomor ……….. tanggal ………. perihal Permintaan Izin Perluasan, maka berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008, memberikan :
IZIN PERLUASAN
Kepada :
Perusahaan : …………………………………………………….
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………………………….
Untuk menjalankan Perusahaan Industri :
1. Jenis Industri (KBLI) : …………………………………………………….
2. Lokasi Perusahaan : …………………………………………………….
a. Alamat Perusahaan : …………………………………………………….
b. Alamat Pabrik : …………………………………………………….
dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini..
Izin Perluasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Izin Usaha Industri yang dimiliki dan berlaku selama perusahaan industri ini beroperasi.
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP .......................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
SP.VII-2
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA........................
NOMOR :
TANGGAL :
BATASAN DAN KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI :
I.
PRODUKSI, INVESTASI, TENAGA KERJA DAN MEREK DAGANG :
1. Produksi
a. Komoditi Industri (KKI) : ………………………………………………
b. Kapasitas Terpasang Pertahun : ………………………………………………
2. Total Investasi : Rp. …………………………………………
a. Modal Mesin Peralatan : ………………………………………………
b. Modal Kerja : ………………………………………………
3. Jumlah Tenaga Kerja :
a. INDONESIA : ……………………………………… orang
b. Asing : ……………………………………… orang
4. Merek *) (milik sendiri/lisensi) : ………………………………………………
II. KETENTUAN
1. Setiap perubahan terhadap lokasi dan atau jenis industri wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat yang memberi izin.
2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggungjawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
3. Wajib menyampaikan Informasi Industri setiap semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/Walikota ..................
4. Wajib mengajukan izin perluasan, jika perusahaan melakukan penambahan produksi melebihi 30% di atas kapasitas izin yang diberikan.
5. Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
6. Wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan, yang menyangkut kegiatan industri.
SP.VII-3
III. GUDANG
Izin Usaha Industri ini berlaku pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang digunakan untuk penyimpanan peralatan, perlengkapan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri.
Luas Gudang ……………………………………………………………………………….. M2
IV. RINCIAN PRODUKSI SETELAH PERLUASAN
No.
Komoditi KKI Kapasitas terpasang Per Tahun Satuan
V. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II tidak dipenuhi, Pemegang Izin Usaha Industri ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Pidana dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 dan peraturan pelaksanaannya.
Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
( ………………………..)
NIP …………………..
*) Coret yang tidak perlu.
Diisi oleh Pejabat Model SP VIII
**) KOP SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA................
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Penundaan/Penolakan *) Kepada Yth.
Penerbitan Izin Usaha Industri ………………………………..
(Tanpa Melalui Persetujuan ………………………………..
Prinsip) di …………………………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….. tanggal ………….
perihal ………… setelah diadakan penelitian terhadap jenis dan komoditi industri/lokasi proyek/kelengkapan Surat Pernyataan yang berkaitan dengan persyaratan Izin Usaha Industri, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1……………………………….
2……………………………….
3……………………………….
4……………………………….
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa permintaan Izin Usaha Industri yang Saudara ajukan ditunda/ditolak *) untuk diberikan.
Bagi Perusahaan Industri yang ditunda Pemberian Izin Usaha Industri, diberikan kesempatan untuk melengkapi/memenuhi kelengkapan Surat Pernyataan yang berkaitan dengan persyaratan Izin Usaha Industri dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima Surat Penundaan dan apabila batas waktu tersebut dilampaui permintaan Izin Usaha Industri ditolak.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
*) Menteri Perindustrian/Gubernur/Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. *) Direktur Jenderal IAK/ILMTA/IATT/ NIP .......................
IKM Depperind;
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Provinsi/ Kabupaten/Kota ...............;
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Gunakan sesuai pejabat dan instansinya.
Diisi oleh Pejabat Model SP IX
KOP SURAT BUPATI/WALIKOTA................
Nomor :
…………………………., 20… Lampiran :
Perihal : Penundaan/Penolakan *) Kepada Yth.
Penerbitan Tanda Daftar ………………………………..
Industri ………………………………..
di …………………………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….. tanggal ………….
perihal ………… setelah diadakan penelitian terhadap jenis dan komoditi industri/lokasi industri kecil/persyaratan Tanda Daftar Industri, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. ……………………………….
2. ……………………………….
3. ……………………………….
4. ……………………………….
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa permintaan Tanda Daftar Industri yang Saudara ajukan, ditunda/ditolak *) untuk diberikan.
Bagi Perusahaan Industri yang ditunda pemberian Tanda Daftar Industrinya dapat melengkapi/memenuhi ketentuan perizinan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima surat penundaan ini dan apabila batas waktu tersebut dilampaui permintaan Tanda Daftar Industri ditolak.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
*) Bupati/ Walikota ……….
Tembusan : ( ................................. )
1. Direktur Jenderal IKM Depperin; NIP .......................
2. *) Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota ...............;
3. Arsip.
*) Coret yang tidak perlu.