Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hydrochlorofluorocarbon yang selanjutnya disebut dengan HCFC adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer.
2. Barang adalah produk yang pada proses produksi dan/atau pengoperasiannya menggunakan dan/atau mengandung HCFC.
3. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan unit kerja yang berwenang, yang berisi penjelasan secara teknis atas suatu produk dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan Industri sesuai dengan tugas dan fungsinya.