Pasal I
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: