Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda